Luhut menilai mediasi merupakan langkah prosedural yang harus dijalani sesuai peraturan hukum yang berlaku. Dalam tahapan ini, dia akan mendengar secara langsung maksud dari tujuan Haris dan Fatia mengalamatkan tuduhan terhadap dirinya.
Selain itu, pihak terlapor juga perlu mendengarkan alasan pelaporan yang dilakukan Luhut. Jika dalam tahapan ini tidak ditemukan kata sepakat dan penyelesaian sengketa seperti yang terjadi saat ini, seluruh proses mediasi dia anggap sudah selesai dan menurutnya lebih baik jika langsung bertemu pada sidang di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya percaya akan kekuatan hukum yang berlaku dan objektivitas akan dinilai masyarakat bila proses ini sampai di pengadilan, dan seluruh masyarakat Indonesia dapat melihat dan menyaksikan kebenaran dan faktanya di persidangan agar kita semua bisa belajar tentang satu hal bahwa jika kita benar, kita tidak perlu takut dan ragu, pun demikian jika kita salah, kita harus menerima segala konsekuensi dan akibatnya," tegasnya.
Luhut menambahkan, kebebasan berpendapat memang dihargai di Indonesia, tetapi dia menekankan bahwa kebebasan tersebut tidak lantas menafikan hak setiap warga negara yang sama di mata hukum.
(toy/hns)