Luhut Blak-blakan soal Mediasi di Polda hingga Jalur Pengadilan

Luhut Blak-blakan soal Mediasi di Polda hingga Jalur Pengadilan

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 15 Nov 2021 21:17 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah selesai menjalani pemeriksaan terkait laporannya soal pencemaran nama baik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut diperiksa selama 1 jam atas laporannya tersebut.
Foto: Menko Marves Luhut Pandjaitan hadiri mediasi di Polda Metro Jaya (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan Senin pagi (15/11/2021) datang ke Polda Metro Jaya untuk mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti, namun keduanya tidak hadir. Lewat akun Instagram-nya @luhut.pandjaitan, Luhut pun membuat tulisan terkait hal tersebut.

"Awal minggu memang selalu menjadi hari yang sibuk bagi banyak orang, tak terkecuali saya sendiri. Tapi meskipun jadwal dan aktivitas saya yang amat padat, saya tetap menghadiri undangan dari pihak kepolisian terkait laporan yang saya buat dalam kaitannya dengan sebaran fitnah dan penyesatan opini yang tentunya cukup merugikan nama baik saya dan keluarga," kata Luhut dikutip dari Instagram miliknya, @luhut.pandjaitan, Senin (15/11/2021).

Menurut Luhut mungkin banyak yang mempertanyakan mengapa di sela-sela jadwal dan aktivitasnya yang padat, Luhut tetap menyempatkan hadir memenuhi panggilan kepolisan. Apa jawabannya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya hanya ingin memenuhi tanggung jawab dan kewajiban saya sebagai warga negara, yaitu mengikuti dan mentaati peraturan perundang-undangan serta arahan Kapolri," sebutnya.

Mantan Menko Polhukam itu menjelaskan kehadirannya di Polda Metro Jaya bukannya tanpa undangan, melainkan sudah dijadwalkan jauh-jauh hari dan atas kesepakatan kedua belah pihak, dalam hal ini Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti

"Namun apalah daya, hari ini nampaknya pihak terlapor tidak bersedia hadir tanpa alasan yang cukup jelas menurut saya. Padahal kalau tidak salah ingat, pihak terlapor yang meminta jadwal di hari ini," tutur Luhut.

ADVERTISEMENT

Luhut bicara soal mediasi. Langsung klik halaman berikutnya

Luhut menilai mediasi merupakan langkah prosedural yang harus dijalani sesuai peraturan hukum yang berlaku. Dalam tahapan ini, dia akan mendengar secara langsung maksud dari tujuan Haris dan Fatia mengalamatkan tuduhan terhadap dirinya.

Selain itu, pihak terlapor juga perlu mendengarkan alasan pelaporan yang dilakukan Luhut. Jika dalam tahapan ini tidak ditemukan kata sepakat dan penyelesaian sengketa seperti yang terjadi saat ini, seluruh proses mediasi dia anggap sudah selesai dan menurutnya lebih baik jika langsung bertemu pada sidang di pengadilan.

"Saya percaya akan kekuatan hukum yang berlaku dan objektivitas akan dinilai masyarakat bila proses ini sampai di pengadilan, dan seluruh masyarakat Indonesia dapat melihat dan menyaksikan kebenaran dan faktanya di persidangan agar kita semua bisa belajar tentang satu hal bahwa jika kita benar, kita tidak perlu takut dan ragu, pun demikian jika kita salah, kita harus menerima segala konsekuensi dan akibatnya," tegasnya.

Luhut menambahkan, kebebasan berpendapat memang dihargai di Indonesia, tetapi dia menekankan bahwa kebebasan tersebut tidak lantas menafikan hak setiap warga negara yang sama di mata hukum.


Hide Ads