Menanggapi hal ini, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pihaknya memiliki beberapa usulan perubahan kebijakan KUR tahun 2022. Mulai dari mendorong LKM menjadi penyalur KUR, Peningkatan plafon KUR Mikro menjadi paling banyak Rp100 juta, usulan peningkatan plafon KUR penempatan TKI menjadi Rp 100 juta untuk mempercepat penyaluran KUR TKI, usulan subsidi bunga KUR Klaster menjadi sesuai dengan ketentuan subsidi bunga yang diberikan pada plafon KUR, dan melanjutkan pemberian tambahan subsidi bunga KUR tahun 2022 sebesar 6%.
"Sesuai prediksi pada tahun 2022 pandemi COVID-19 masih berlangsung, sehingga perlu melanjutkan pemberian tambahan subsidi bunga sebesar 6% agar bunga yang ditanggung oleh UMKM 0%," terang Teten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Darmansyah Husein yang membacakan kesimpulan rapat mengatakan bahwa Komite IV DPD RI mendukung kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM terkait usulan perubahan kebijakan KUR tahun 2022 tersebut, khususnya kebijakan yang mendorong LKM menjadi penyalur KUR.
Selain itu, Komite IV juga mendukung konsistensi Kementerian Koperasi dan UKM dalam membawa UMKM untuk masuk ekosistem digital sehingga diharapkan UMKM mampu bersaing di pasar global. Ia pun menyebutkan, Komite IV juga mendukung langkah revisi terhadap UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian dalam rangka penguatan koperasi.
"Kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk memberikan tambahan alokasi kredit perbankan bagi UMKM di atas 30% secara bertahap sampai dengan tahun 2024. Dan juga mendukung kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyalurkan dan memperkuat pembiayaan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir minimum Rp 20 triliun," imbuhnya.
Lebih lanjut, Darmansyah menjelaskan pihaknya juga mendorong agar Kementerian Koperasi dan UKM meningkatkan koordinasi dengan OJK dan Kementerian Dalam Negeri dalam melakukan pembinaan terhadap LKM dan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum. Komite IV juga mendorong agar Kementerian Koperasi dan UKM bersinergi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan dalam rangka mendorong revitalisasi Koperasi Unit Desa di sektor riil.
(akn/hns)