JPMorgan Chase & Co menggugat Tesla Inc sebesar US$ 162,2 juta atau setara Rp 2,3 triliun (kurs: Rp 14.200). JPMorgan menuding Tesla melakukan pelanggaran kontrak terkait waran saham setelah harga sahamnya melonjak.
Dikutip dari Reuters disebutkan pada 2014 keduanya sudah bersepakat untuk penjualan waran dari Tesla kepada JPMorgan.
Dengan waran saham ini, JPMorgan bisa memborong saham Tesla dengan harga yang lebih rendah dari harga yang ada di pasar. Selanjutnya kontrak berakhir pada Juni dan Juli tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perjanjian itu juga JPMorgan punya kewenangan untuk menyesuaikan harga pada saat kesepakatan.
Namun pada saat waran berakhir, harga saham Tesla melesat hingga 10 kali lipat. Nah kondisi ini membuat JPMorgan meminta Tesla untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Tesla secara terang-terangan melanggar kontrak yang sudah jelas untuk membayar JPMorgan secara penuh," kata dia dikutip dari Reuters, Selasa (16/11/2021).
Hingga berita ditayangkan, pihak Tesla belum memberikan tanggapan.
Dari gugatan yang dilayangkan, disebutkan Tesla menjual waran demi menekan potensi dilusi saham dari penjualan obligasi konversi. Selain itu Tesla juga berupaya untuk menurunkan pajak pendapatan.
(kil/zlf)