JPMorgan Gugat Tesla Rp 2,3 Triliun!

JPMorgan Gugat Tesla Rp 2,3 Triliun!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 16 Nov 2021 11:37 WIB
LONDON - MARCH 17: The sign for JP Morgan is featured on a mirror in the headquarters of the bank JP Morgan Chase on March 17, 2008 in London, England. JP Morgan Chase has bought out US Investment bank Bear Stearns for a small percentage of its recent value after Bear Stearns was forced to ask for emergency funds from the US Federal Reserve. (Photo by Cate Gillon/Getty Images)
Foto: Getty Images/Cate Gillon
Jakarta -

JPMorgan Chase & Co menggugat Tesla Inc sebesar US$ 162,2 juta atau setara Rp 2,3 triliun (kurs: Rp 14.200). JPMorgan menuding Tesla melakukan pelanggaran kontrak terkait waran saham setelah harga sahamnya melonjak.

Dikutip dari Reuters disebutkan pada 2014 keduanya sudah bersepakat untuk penjualan waran dari Tesla kepada JPMorgan.

Dengan waran saham ini, JPMorgan bisa memborong saham Tesla dengan harga yang lebih rendah dari harga yang ada di pasar. Selanjutnya kontrak berakhir pada Juni dan Juli tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perjanjian itu juga JPMorgan punya kewenangan untuk menyesuaikan harga pada saat kesepakatan.

Namun pada saat waran berakhir, harga saham Tesla melesat hingga 10 kali lipat. Nah kondisi ini membuat JPMorgan meminta Tesla untuk menyelesaikan masalah tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tesla secara terang-terangan melanggar kontrak yang sudah jelas untuk membayar JPMorgan secara penuh," kata dia dikutip dari Reuters, Selasa (16/11/2021).

Hingga berita ditayangkan, pihak Tesla belum memberikan tanggapan.

Dari gugatan yang dilayangkan, disebutkan Tesla menjual waran demi menekan potensi dilusi saham dari penjualan obligasi konversi. Selain itu Tesla juga berupaya untuk menurunkan pajak pendapatan.




(kil/zlf)

Hide Ads