Buruh Khawatir Upah Malah Turun Bukan Naik, Begini Hitungannya

Buruh Khawatir Upah Malah Turun Bukan Naik, Begini Hitungannya

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 16 Nov 2021 16:55 WIB
Bantuan Subsidi Upah Diperluas, Begini Cara Cek Daftar Penerima Bansos
Ilustrasi upah/Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal

Tapi bagaimana dengan batas bawahnya? di kalkulator Kemnaker disebutkan angkanya adalah Rp 2.881.176. Tapi di situ disebutkan juga upah minimum 2022 Kota Depok sebesar Rp 4.377.231.

"Berarti batas bawah upah minimum yang dibolehkan di Depok adalah Rp 2,8 juta, batas atasnya Rp 5,7 juta," sebutnya.

Lanjut Said, yang dikhawatirkan adalah buruh yang saat ini upahnya paling tidak setara upah minimum di Rp 4,3 juta, bisa mengalami penurunan upah menjadi Rp 2,8 juta sesuai batas bawah yang diperbolehkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya pengusaha, sekarang upah minimum Depok Rp 4,3 juta, batas atasnya Rp 5,7 juta, batas bawahnya Rp 2,8 juta, boleh nggak saya turunkan upah minimum menjadi Rp 2,8 juta secara hukum? boleh. Kok begitu bodohnya kita dibodoh-bodohi oleh menteri," jelasnya.

"Kalau pengusaha bayar aja (pegawainya) Rp 2,8 juta naikin lah Rp 2,9 juta, itu yang saya bilang bukannya naik malah turun. Dari Rp 4,3 juta upah minimum Depok sekarang boleh bayar Rp 2,8 juta, turun hampir 50%. 'Oh sudah ada batas atas Rp 5,7 juta' siapa yang mau bayar Rp 5,7 juta kalau boleh membayar Rp 2,8 juta, kalau boleh membayar Rp 3 juta," tambah Said.


(toy/hns)

Hide Ads