BUMN tak lepas dari campur tangan politik karena memakai rezim keuangan negara yang pemimpinnya dipegang oleh pejabat politik. Persoalan ini disebut bisa terselesaikan dengan Rancangan Undang-undang BUMN (RUU) BUMN.
Komisi VI tengah menyusun RUU ini. RUU tersebut merupakan inisiatif dari DPR.
"Selama BUMN masih masuk bagian dari rezim keuangan negara dan kekayaan negara, dan negara itu dipimpin oleh pejabat politik. Kenapa negara itu dipimpin oleh pejabat politik, karena presiden, wakil presiden, anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat itu adalah politik," kata Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Nusron Wahid dalam acara Forum Legislasi 'BUMN Sekarat, Akankah RUU BUMN Jadi Penyelamat?', Selasa (16/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian menteri itu juga jabatan politik, bukan jabatan semata-mata profesional. Bahwa yang bersangkutan bisa latar belakangnya politik, bisa latar belakangnya profesional, bisa latar belakangnya akademisi itu boleh. Tapi pada prinsipnya ketika dia menjadi menteri itu adalah jabatan politik. Selama masih ada itu campur tangan itu tidak bisa dihindari," terangnya.
Maka itu, dia mengatakan BUMN mesti dikeluarkan dari rezim keuangan negara. Sehingga, BUMN bisa bergerak dengan mekanisme pasar.
"Bagaimana solusinya memang harus di-excluding, BUMN harus dikeluarkan bahwa dia tidak menjadi bagian dari keuangan negara. Supaya apa, supaya dia itu bergerak atas dasar mekanisme pasar," ujarnya.
Tambahnya, agar kendali negara tidak hilang maka akan diatur lebih lanjut mekanismenya.
"Bagaimana aturannya supaya rentang negara itu tidak hilang dari kendali terhadap perusahaan tersebut. Itulah nanti lebih lanjut bagaimana mekanisme. Karena selama masih ada keuangan negara campur tangan dan yang berkepentingan terlalu banyak," ujarnya.
Baca juga: Banyak BUMN Sekarat, Pemerintah Bisa Apa? |