Pemerintah menegaskan pelaksanaan perjalanan haji dan umrah bebas PPN. Hal itu sudah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai menegaskan, jasa perjalanan haji dan umrah tak dikenakan pajak.
Sebelumnya untuk pelaksanaan perjalanan keagamaan ini dikenakan PPN sebesar 1%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah membebaskan pungutan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan Menteri Keuangan sudah jelas, penyelenggaraan kegiatan keagamaan tak dikenakan PPN. Masuk di dalamnya jasa perjalanan ibadah haji dan umrah. Itu sesuai PMK 92/PMK.03/2020," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (16/11/2021).
Dia mengungkapkan saat ini sejumlah pelaku usaha perjalanan keagamaan masih mendapatkan pemeriksaan terkait transaksi yang terjadi sebelumnya. Karena itu pemerintah akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Selain itu Airlangga juga menyebut ada usulan terkait dana yang sudah disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal ini sejalan dengan tak adanya kegiatan perjalanan haji dan umrah selama 2 tahun terakhir. Kondisi ini membuat perusahaan perjalanan ibadah umrah dan haji tak memiliki penghasilan sama sekali.
Karena itu dana yang sudah disetorkan bisa dioptimalisasikan. "Agar para pengusaha di bidang perjalanan ini bisa memperoleh manfaat untuk menunjang operasional," jelas dia.
Baca juga: Cek di Sini! Biaya Umroh Terbaru |
Airlangga menyebutkan pemerintah selama pandemi COVID-19 telah memberikan banyak dukungan melalui program penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) termasuk untuk pelaku usaha jasa perjalanan haji dan umrah.
Jemaah Haji Harus Dibooster
Airlangga menyebutkan untuk menjalani ibadah haji, pihak Arab Saudi meminta agar calon jemaah yang mendapatkan vaksin Sinovac dan Sinopharm untuk mendapatkan booster vaksin.
Dia menyebut saat ini kebijakan di Indonesia belum mengizinkan booster untuk masyarakat umum. Tetapi hanya untuk tenaga kesehatan.
Hal ini karena pemerintah berupaya untuk mencapai target vaksinasi 70% untuk dosis pertama dan 40% untuk dosis kedua tahun ini.
(kil/zlf)