Kementerian Perhubungan menyatakan, kegiatan pelayaran dan kepelabuhan tak lepas dari risiko atau musibah. Musibah yang terjadi di wilayah pelabuhan dan pelayaran bisa menyebabkan pencemaran laut dan pantai.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah bertanggung jawab menjaga hal itu. Budi mengambil contoh mengenai musibah tumpahan minyak di perairan.
"Salah satu peran dan tanggung jawab Pemerintah adalah menjaga dan menjamin terlaksananya perlindungan lingkungan maritim. Dan sebagai tindak lanjut dari peristiwa tumpahan minyak di perairan, maka diperlukan suatu sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi," ujar Budi dalam keterangan resminya, Senin (16/11/2021).
Hal itu diungkapkan Budi saat menjadi Keynote Speaker di acara Focus Group Discussion Perlindungan Lingkungan Maritim Ditinjau dari Perspektif Kebijakan, Ekonomi dan Teknologi yang dilaksanakan secara daring, Selasa (16/11).
Dalam upaya untuk melindungi lingkungan maritim, lanjut Budi, Pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan telah melakukan berbagai langkah nyata, di antaranya pengesahan peraturan perlindungan lingkungan maritim, penguatan fungsi kelembagaan, peningkatan kerja sama di dalam negeri maupun secara internasional hingga pembangunan kapasitas sumber daya manusia.
Adapun dalam peningkatan kerja sama di bidang perlindungan lingkungan maritim, selain menjalin kerja sama dengan Kementerian dan Lembaga terkait, Kementerian Perhubungan juga aktif menjalin kerja sama dengan negara-negara lain khususnya terkait penanganan pencemaran minyak lintas batas negara.
Negara-negara di kawasan Asia-Pasifik yang menjalin kerja sama dengan Indonesia tersebut antara lain Australia, Brunei Darussalam, China, Filipina, Jepang, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
"Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah berperan aktif baik secara kelembagaan maupun dalam praktik di lapangan untuk melakukan kolaborasi dan sinergitas antar Kementerian/Lembaga untuk mewujudkan laut yang bersih sebagaimana visi International Maritime Organization (IMO)," imbuh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha dalam sambutannya.
Arif menambahkan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan penyesuaian berbagai peraturan agar selaras dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Sebagai anggota Dewan IMO, Indonesia terus berupaya melaksanakan konvensi dan ketentuan internasional untuk diadopsi dalam ketentuan nasional.
"Sebagai wujud nyata komitmen Indonesia dalam menjaga perlindungan maritim, Indonesia sebagai bagian dari IMO telah berupaya untuk meratifikasi International Convention on Oil Pollution, Preparedness, Response and Cooperation (OPRC), 1990, yang mana sampai dengan saat ini prosesnya sudah disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri untuk ditandatangani oleh Presiden RI sebagai Peraturan Presiden," jelasnya.
Lanjutkan membaca -->
(kil/zlf)