Bitung - Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap satu Kapal Ikan Asing berbendera Filipina, yang diduga kuat melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Foto Bisnis
KKP Ringkus Kapal Ikan Ilegal Filipina Berukuran 754 GT di Samudera Pasifik

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat memimpin langsung operasi pengawasan di atas KP Orca 04 pada Senin (18/08). Dok. Ditjen PSDKP KKP
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168 berukuran 754 GT tidak memiliki dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia. Dok. Ditjen PSDKP KKP
Ini merupakan tangkapan terbesar dalam satu dekade terakhir, baik ukuran kapal maupun jaringnya. Dok. Ditjen PSDKP KKP
Selain itu, kapal menggunakan alat penangkapan ikan jaring pukat cincin (purse seine) modern yang berdimensi besar dengan panjang tali ris sekitar 1,3 kilometer. Dok. Ditjen PSDKP KKP
Dari hasil pemeriksaan fisik menemukan kapal diawaki 32 (tiga puluh dua) orang berkewarganegaraan Filipina. Dok. Ditjen PSDKP KKP