Penumpang kereta api antarkota di Pulau Jawa masih wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen. Itu menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang. Berapa tarif Antigen yang disediakan di stasiun saat ini?
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif layanan Rapid Test Antigen di stasiun Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan, turun dari sebelumnya Rp 85.000. Tarif tersebut berlaku sejak 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen.
Calon penumpang yang mau melakukan tes Antigen di stasiun harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai SE Kemenhub No 69 Tahun 2021, penumpang KA Jarak Jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas karena KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi PeduliLindungi. Integrasi tersebut bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Berikut daftar stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen: Buka halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Ahli Nilai Syarat Perjalanan Lebih Tepat Pakai Antigen, Bukan PCR