Baju impor berpotensi lebih mahal dibanding sebelumnya karena dikenakan tarif berlapis. Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor pakaian dan aksesori terhitung 12 November 2021 hingga tiga tahun ke depan.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian. Dilihat detikcom, Rabu (17/11/2021), besaran bea masuk berkisar Rp 19.260 hingga Rp 63 ribu per piece untuk tahun pertama.
Kemudian, untuk tahun kedua tarifnya berangsur turun menjadi minimal Rp 18.297 hingga Rp 59.850 per piece. Lalu untuk tahun ketiga lebih turun lagi tarifnya menjadi minimal Rp 17.382 dan maksimal Rp 56.858 per piece.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contohnya, produk dengan kode HS 62043300 dikenai tarif Rp 63.000 per helai pada tahun pertama dan turun menjadi Rp 56.858 per helai pada tahun ketiga. Lalu ada juga kode HS 62149090 yang dikenai tarif Rp 19.800 per helai pada tahun pertama dan menjadi Rp 17.870 per helai pada tahun ketiga.
Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan bea masuk tambahan terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian. Jenis produk yang dikenakan yakni segmen atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear, dan neckwear.
Pengenaan BMTP pakaian dan aksesori berlaku untuk semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak delapan pos tarif yang diproduksi dari 122 negara.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengatakan aturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi industri lokal dari gempuran pakaian impor. Berdasarkan laporan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, impor produk pakaian dan aksesori pakaian melonjak hingga mengancam industri dalam negeri.
"Pengenaan BMTP ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut," tulis DJBC dalam keterangan resmi.
Tonton juga Video: Bea Cukai Kendari Musnahkan Barang Ilegal, Negara Rugi Rp 1,6 M