Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Produk Impor Pakaian dan Aksesori Pakaian. Aturan telah berlaku efektif mulai 12 November 2021 sampai tiga tahun ke depan.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan pengenaan bea masuk tambahan ini demi menyelamatkan produksi lokal. Pasalnya industri dalam negeri mengalami kerugian akibat impor produk pakaian dan aksesorinya yang mengalami lonjakan.
Simak juga Video: Jurus Silmy Karim Berantas Baja Impor
(dna/dna)