Eks karyawan PT KIA Mobil Indonesia ramai-ramai menggugat perusahaan soal tunggakan pembayaran gaji hingga pesangon. Totalnya, ada 72 eks karyawan yang gaji hingga pesangonnya belum terbayarkan sejak diputus kerja sejak April 2020. Totalnya ada Rp 8,9 miliar pesangon yang belum terbayarkan.
Salah satu dari 72 eks karyawan KIA, Siti Puji Rahayu mengatakan awalnya dia dan puluhan karyawan lainnya mengalami pemutusan hubungan kerja alias PHK pada April 2020.
Saat itu, menurutnya perusahaan membuat sebuah surat perjanjian bersama yang dibagikan kepada 72 karyawan. Siti merinci, perjanjian itu berisi kesepakatan pemberhentian kerja, pemberian paklaring, pemberian THR tahun 2020, kompensasi 45 hari kerja, dan uang pesangon. Perjanjian bersama dikeluarkan per April 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara umum kami dapat THR 2020, kompensasi 45 hari kerja, pesangon satu kali PMTK. Per orang kan beda-beda, tergantung masa kerja. Total-totalnya itu ada sekitar Rp 8,9 miliar yang harus dikeluarkan perusahaan," ungkap Siti kepada detikcom, Rabu (17/11/2021).
"Kita menunggu hal itu sekarang nggak ada realisasinya. Sudah ada satu setengah tahun lebih kita menunggu," lanjutnya.
Siti melanjutkan perjanjian bersama itu ternyata tidak didaftarkan ke pengadilan, bahkan tidak ada tanggal jatuh temponya. Belum lagi, kalau tidak meneken perjanjian itu, perusahaan enggan mengeluarkan paklaring kepada para karyawan.
"Itu merugikan sebenarnya, kalau kita nggak tanda tangan itu nanti kita nggak dapat paklaring," ujar Siti.