KIA Digugat Eks Karyawan Gara-gara Nunggak Gaji-Pesangon Hampir Rp 9 M

KIA Digugat Eks Karyawan Gara-gara Nunggak Gaji-Pesangon Hampir Rp 9 M

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 17 Nov 2021 12:45 WIB
Test drive KIA Sorento, SUV asal Korea
Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta -

Eks karyawan PT KIA Mobil Indonesia ramai-ramai menggugat perusahaan soal tunggakan pembayaran gaji hingga pesangon. Totalnya, ada 72 eks karyawan yang gaji hingga pesangonnya belum terbayarkan sejak diputus kerja sejak April 2020. Totalnya ada Rp 8,9 miliar pesangon yang belum terbayarkan.

Salah satu dari 72 eks karyawan KIA, Siti Puji Rahayu mengatakan awalnya dia dan puluhan karyawan lainnya mengalami pemutusan hubungan kerja alias PHK pada April 2020.

Saat itu, menurutnya perusahaan membuat sebuah surat perjanjian bersama yang dibagikan kepada 72 karyawan. Siti merinci, perjanjian itu berisi kesepakatan pemberhentian kerja, pemberian paklaring, pemberian THR tahun 2020, kompensasi 45 hari kerja, dan uang pesangon. Perjanjian bersama dikeluarkan per April 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara umum kami dapat THR 2020, kompensasi 45 hari kerja, pesangon satu kali PMTK. Per orang kan beda-beda, tergantung masa kerja. Total-totalnya itu ada sekitar Rp 8,9 miliar yang harus dikeluarkan perusahaan," ungkap Siti kepada detikcom, Rabu (17/11/2021).

"Kita menunggu hal itu sekarang nggak ada realisasinya. Sudah ada satu setengah tahun lebih kita menunggu," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Siti melanjutkan perjanjian bersama itu ternyata tidak didaftarkan ke pengadilan, bahkan tidak ada tanggal jatuh temponya. Belum lagi, kalau tidak meneken perjanjian itu, perusahaan enggan mengeluarkan paklaring kepada para karyawan.

"Itu merugikan sebenarnya, kalau kita nggak tanda tangan itu nanti kita nggak dapat paklaring," ujar Siti.

Eks karyawan sudah mencoba mediasi. Cek halaman berikutnya.

Siti bercerita dia dan 71 orang eks karyawan KIA sudah mencoba jalur mediasi ke pihak Disnaker Jakarta Utara. Namun sial, usahanya tetap buntu. Bahkan Disnaker pun menyarankan Siti dan kawan-kawannya untuk menempuh jalur hukum perselisihan hubungan kerja.

"Kita ke Disnaker Jakut karena kantor di Jakut. Sampai keluar nota anjuran. Karena nggak ada respons dari KIA makanya mereka bilang langsung ke pengadilan aja," ungkap Siti.

Nah saat ini Siti dan kawan-kawannya mulai melakukan gugatan perselisihan hubungan kerja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia bilang gugatan dilakukan secara terpisah tidak langsung 72 orang dalam satu gugatan, hal itu dilakukan untuk menghemat biaya perkara ujarnya.

Gugatan secara pribadi atas nama Siti baru diajukan hari ini. Sementara itu, dari pantauan detikcom, sudah ada dua gugatan yang diajukan oleh dua orang berbeda ke KIA dengan masalah yang sama, pesangon tak kunjung dibayar. Siti mengkonfirmasi, dua gugatan itu dilakukan oleh kawannya.

"Kenapa kita maju sendiri-sendiri? Karena terkendala biaya kalau yang pesangonnya kecil kayak saya. Kemarin dari sini (PN Jakpus) diarahkan untuk maju sendiri-sendiri," ungkap Siti.

Dari pantauan detikcom sudah ada gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak bernomor 473/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst atas nama Heri Susanto dan satu lagi gugatan serupa atas nama Debi Citra Dewi dengan nomor perkara 474/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst.


Hide Ads