KIA Digugat Eks Karyawan Gara-gara Nunggak Gaji-Pesangon Hampir Rp 9 M

KIA Digugat Eks Karyawan Gara-gara Nunggak Gaji-Pesangon Hampir Rp 9 M

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 17 Nov 2021 12:45 WIB
Test drive KIA Sorento, SUV asal Korea
Foto: Dadan Kuswaraharja

Siti bercerita dia dan 71 orang eks karyawan KIA sudah mencoba jalur mediasi ke pihak Disnaker Jakarta Utara. Namun sial, usahanya tetap buntu. Bahkan Disnaker pun menyarankan Siti dan kawan-kawannya untuk menempuh jalur hukum perselisihan hubungan kerja.

"Kita ke Disnaker Jakut karena kantor di Jakut. Sampai keluar nota anjuran. Karena nggak ada respons dari KIA makanya mereka bilang langsung ke pengadilan aja," ungkap Siti.

Nah saat ini Siti dan kawan-kawannya mulai melakukan gugatan perselisihan hubungan kerja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia bilang gugatan dilakukan secara terpisah tidak langsung 72 orang dalam satu gugatan, hal itu dilakukan untuk menghemat biaya perkara ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan secara pribadi atas nama Siti baru diajukan hari ini. Sementara itu, dari pantauan detikcom, sudah ada dua gugatan yang diajukan oleh dua orang berbeda ke KIA dengan masalah yang sama, pesangon tak kunjung dibayar. Siti mengkonfirmasi, dua gugatan itu dilakukan oleh kawannya.

"Kenapa kita maju sendiri-sendiri? Karena terkendala biaya kalau yang pesangonnya kecil kayak saya. Kemarin dari sini (PN Jakpus) diarahkan untuk maju sendiri-sendiri," ungkap Siti.

ADVERTISEMENT

Dari pantauan detikcom sudah ada gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak bernomor 473/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst atas nama Heri Susanto dan satu lagi gugatan serupa atas nama Debi Citra Dewi dengan nomor perkara 474/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst.


(hal/ara)

Hide Ads