Nomor Induk Koperasi yang Buka Praktik Pinjol Ilegal Bakal Dicabut

ADVERTISEMENT

Nomor Induk Koperasi yang Buka Praktik Pinjol Ilegal Bakal Dicabut

Yudistira Imandiar - detikFinance
Rabu, 17 Nov 2021 18:12 WIB
Pinjaman online abal-abal
Foto: Pinjaman online abal-abal (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan menghapus dan membatalkan Nomor Induk Koperasi (NIK) koperasi simpan pinjam (KSP) yang kedapatan melakukan praktik pinjaman online (pinjol) illegal. Koperasi yang NIK-nya dihapus harus menghentikan segala operasinya.

"Lebih lanjut terhadap legalitas badan hukum nya, segera kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pembubaran, sehingga nantinya Koperasi tersebut menjadi koperasi ilegal karena telah dibubarkan oleh pemerintah," jelas Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Kementerian Koperasi dan UKM, kata Zabadi, pro aktif untuk memerangi keberadaan praktik pinjaman online (pinjol) illegal dengan menggunakan kedok Koperasi Simpan Pinjam. Ia menegaskan praktik ilegal tersebut dapat merusak citra baik koperasi serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat dan anggota terhadap koperasi di Indonesia.

Ia mengatakan Kemenkop UKM telah bertemu dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI), membahas isu penerbitan akta pendirian koperasi simpan pinjam yang digunakan untuk praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal oleh notaris. Zabadi menguraikan jumlah pembuatan akta pendirian koperasi yang cukup banyak lebih dari delapan sampai 40 akta pendirian oleh salah seorang notaris dalam kurun waktu tahun 2020-2021.

"Kami telah menyampaikan surat tertulis kepada PP-INI terkait data dan informasi nama notaris tersebut, yang selanjutnya dari PP-INI dapat mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan dan informasi kepada sejumlah notaris terkait pendirian sejumlah koperasi simpan pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) ilegal," tutur Zabadi.

Sementara itu, untuk menindak koperasi simpan pinjam pelaku pinjol ilegal yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Zabadi menyampaikan pihaknya telah berkirim surat kepada Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo.

"Kami mengusulkan agar dapat dilakukan penyesuaian persyaratan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat," kata Zabadi.

Ia menguraikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, terdapat persyaratan berupa pemenuhan izin usaha simpan pinjam bagi koperasi simpan pinjam yang mengajukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat.

Bersambung ke halaman berikutnya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT