Menaker Dukung BPJS Ketenagakerjaan Gelar Layanan Syariah di Aceh

Menaker Dukung BPJS Ketenagakerjaan Gelar Layanan Syariah di Aceh

Yudistira Perdana Imandiar - detikFinance
Rabu, 17 Nov 2021 19:34 WIB
Kemnaker
Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang menghadirkan Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh. Langkah tersebut dinilai Ida tepat untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Menurut Ida, gambaran sosiodemografi penduduk yang menjadi potensi bagi Provinsi Aceh dalam menata dan mengembangkan layanan ekonomi syariah secara akumulatif, sehingga dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

"Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dapat memberikan layanan jaminan sosial berbasis syariah dalam menjamin perlindungan sosial masyarakat pekerja di Provinsi Aceh," jelas Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida menjabarkan layanan Syariah bukan menjadi program baru atau program tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan, melainkan sebagai pengembangan dari layanan sistem jaminan sosial nasional. Secara prinsip, jelas Ida, layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan sistem jaminan sosial nasional.

"Payung hukum menjadi aspek penting bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan program layanan syariah. Para pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan kontribusi dan peran aktif guna mendorong terciptanya regulasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan berbasis syariah," tutur Ida.

ADVERTISEMENT

Ida menambahkan pengembangan sistem jaminan sosial nasional melalui layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan merupakan strategi dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial. Upaya ini, kata dia, tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya dukungan dan kerja sama dari semua unsur masyarakat.

"Saya mengharapkan dukungan aktif atas layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan khususnya dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Ida.

Ia pun meminta kepada jajaran BPJS Ketenagakerjaan khususnya cabang Provinsi Aceh untuk dapat memberikan layanan yang lebih optimal dengan hadirnya layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Semoga dengan tersedianya Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh, ini bisa menjadi acuan bagi penyelenggaraan layanan syariah di masa mendatang," urai Ida.




(akn/hns)

Hide Ads