Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membahas soal program Jaminan Hari Tua (JHT) pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (15/11). Ida mengatakan pemerintah menjamin terselenggaranya pengembangan dana JHT sesuai prinsip kehati-hatian sehingga peserta dapat memperoleh manfaat sebesar-besarnya.
Ia menjelaskan prinsip ini dilakukan sebagai upaya memenuhi program JHT di tengah peningkatan jumlah perusahaan yang merugi dan PHK yang meningkat.
"Besarnya manfaat JHT ditentukan berdasarkan akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2015 Pasal 22, Ida memaparkan peserta dapat memperoleh sebagian manfaat apabila telah memiliki kepesertaan 10 tahun untuk mempersiapkan masa pensiun. Peserta juga dapat memperoleh manfaat paling banyak 30% dari jumlah JHT untuk kepemilikan perumahan atau 10% untuk keperluan lain dengan sumber dana dari individual account.
Sementara sesuai Pasal 25, peserta JHT juga memperoleh MLT berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain dengan pembiayaan dari dana investasi JHT. Adapun besaran pembiayaan diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2015.
"Pasal 32 menyatakan hak atas JHT sebagaimana diatur dalam PP ini tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksana putusan pengadilan," katanya.
Dalam raker ini, Ida mengatakan pihaknya siap melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Hal pertama di antaranya adalah evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi program Jamsosnaker. Kedua, meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada pemberi kerja terhadap program Jamsosnaker.
Ketiga, memastikan pemohon pengurusan maupun perpanjangan izin di bidang ketenagakerjaan merupakan peserta aktif dalam program Jamsosnaker. Keempat, melakukan diseminasi dan pelayanan pendaftaran serta pembayaran program Jamsosnaker bagi Pekerja Migran Indonesia. Dan kelima, mendorong peserta pelatihan vokasi menjadi peserta aktif dalam program Jamsosnaker.
Berlanjut ke halaman berikutnya