BPJAMSOSTEK-BTN Sinergi Permudah Pembiayaan Rumah bagi Pekerja

BPJAMSOSTEK-BTN Sinergi Permudah Pembiayaan Rumah bagi Pekerja

Jihaan Khoirunnissa - detikFinance
Jumat, 29 Okt 2021 20:36 WIB
BP Jamsostek
Foto: BP Jamsostek
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Tabungan Negara (BTN). Ini dalam rangka pemberian Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan secara virtual oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo, pada Kamis (28/10).

Anggoro mengatakan pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi kerja sama dengan BTN. Diharapkan hal tersebut bisa mempermudah peserta untuk memiliki hunian yang layak dan terjangkau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih kepada Bank BTN atas kerja sama yang dilakukan. Ini merupakan bukti BPJAMSOSTEK dan BTN berkomitmen mensukseskan program negara terkait manfaat layanan tambahan bagi pekerja sesegera mungkin. Tujuan adanya MLT ini antara lain memberikan kemudahan kepada peserta untuk memiliki rumah yang sehat, layak dan terjangkau, juga membantu kapasitas daya beli dan angsuran ke perbankan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).

Dia menjelaskan MLT juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendukung program pemerintah dalam penyediaan perumahan.

ADVERTISEMENT

Senada, Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo mengatakan kerja sama ini akan semakin mendukung pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia. Sekaligus membantu mendongkrak perekonomian nasional. Karena menurutnya setiap Rp1 yang dikeluarkan untuk sektor perumahan akan meningkatkan output pada ekonomi sebesar Rp2,15.

"Kemudahan akses ke kredit rumah ini juga akan menjamin hari tua para peserta BPJAMSOSTEK, karena selain mendapatkan keuntungan dari JHT, juga fasilitas pembiayaan untuk memiliki rumah yang aman dan nyaman," jelas Haru.

Diketahui, perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

Dalam Permenaker tersebut, salah satu perubahan yang dimuat adalah peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan, dan untuk kerjasama antara BPJAMSOSTEK dan BTN ini dimungkinkan pemberian manfaat berdasarkan Prinsip Perbankan Syariah.

Sementara itu, mewakili Menteri Ketenagakerjaan RI, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri memastikan kehadiran negara dalam memberikan kepastian perlindungan dan kepastian kesejahteraan sosial untuk masyarakat, tak terkecuali kepada pekerja dan buruh.

"Dalam hal memberikan kesejahteraan bagi para pekerja dan buruh, Negara akan hadir salah satunya adalah melalui program JHT, yang mana diharapkan dan harus kita pastikan akan memberikan layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan atau manfaat-manfaat lain yang dibiayai atau didanai dari dana investasi program JHT yang dikelola BPJAMSOSTEK," tuturnya.

Dia berharap BPJAMSOSTEK dapat segera melakukan sosialisasi secara masif tentang program MLT ini kepada pekerja dan buruh, para pengusaha, serta para perusahaan pengembang perumahan atau developer dan juga para perbankan. Dengan begitu penyaluran manfaat ini dapat dioptimalkan.

Sebagai informasi, tenaga kerja yang memperoleh MLT harus memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta, tertib administrasi, aktif membayar Iuran dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP. Sedangkan untuk Perusahaan/Developer untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Selain itu harus juga memenuhi syarat yang ada di perbankan.




(ega/ega)

Hide Ads