Lebih lanjut Muhadjir kembali menjelaskan, penerapan PPKM nantinya akan berpatokan pada Surat Edaran (SE) Mendagri. Pemerintah daerah (Pemda) juga nantinya akan diminta membuat aturan turunan untuk menyesuaikan dengan daerah masing-masing.
"Jadi nanti dengan SE Mendagri, masing-masing Kementerian/Lembaga akan breakdown aturan lebih rinci sesuai bidang dan tanggung jawabnya kemudian itu diberlakukan secara nasional dan tidak ada lagi pembedaan PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa. Semua sama level 3," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan akan diperdetail oleh Menparekraf, dan juga Mendagri dan itu kan jadi wewenang daerah. Jadi kepala daerah, provinsi, kabupaten kota akan juga buat aturan turunan yang berlaku di masing-masing daerah," tutupnya.
(fdl/fdl)