Ada PPKM Level 3, Malam Tahun Baru Dilarang Hura-hura hingga Pawai!

Ada PPKM Level 3, Malam Tahun Baru Dilarang Hura-hura hingga Pawai!

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 18 Nov 2021 16:40 WIB
Sejumlah warga menyalakan petasan dan kembang api di depan Rumah Sakit Darurat (RSD) Penanganan Covid-19 Kompleks Wisma Atlet Kemayoran saat malam pergantian tahun.
Ada PPKM Level 3, Malam Tahun Baru Dilarang Hura-hura Hingga Pawai!

Lebih lanjut Muhadjir kembali menjelaskan, penerapan PPKM nantinya akan berpatokan pada Surat Edaran (SE) Mendagri. Pemerintah daerah (Pemda) juga nantinya akan diminta membuat aturan turunan untuk menyesuaikan dengan daerah masing-masing.

"Jadi nanti dengan SE Mendagri, masing-masing Kementerian/Lembaga akan breakdown aturan lebih rinci sesuai bidang dan tanggung jawabnya kemudian itu diberlakukan secara nasional dan tidak ada lagi pembedaan PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa. Semua sama level 3," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan akan diperdetail oleh Menparekraf, dan juga Mendagri dan itu kan jadi wewenang daerah. Jadi kepala daerah, provinsi, kabupaten kota akan juga buat aturan turunan yang berlaku di masing-masing daerah," tutupnya.


(fdl/fdl)

Hide Ads