Hariyadi menegaskan upaya-upaya pemerasan ataupun pungli pun dijamin tidak akan terjadi di Indonesia. Dia mengatakan, salah satu perusahaan pelayaran asal Yunani juga pernah berperkara di laut Indonesia namun tak pernah ada upaya-upaya pemerasan dilakukan.
"Kami dapat statement dari Lastco Marine Corporation, perusahaan ini berbasis di Yunani. Disebutkan bahwa mereka pernah diinvestigasi dan semua dilakukan sesuai hukum yang ada. Ketika diputuskan tidak ada pelanggaran, dan kemudian mereka dilepaskan tanpa ada pemerasan," kata Hariyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka buat statement bahwa tidak ada penalty atau sanksi atau apapun seperti yang dituduhkan di berita yang kemarin banyak beredar," ujarnya.
Sebelumnya, ramai diberitakan oleh media internasional TNI AL dan otoritas kelautan Indonesia menahan kapal-kapal asing dan meminta bayaran untuk pembebasannya. Dikutip dari Reuters, ada pemilik kapal asing mengaku diminta bayaran oleh perwira angkatan laut Indonesia.
Pembayaran itu disebut dilakukan secara tunai dan melalui transfer bank lewat perantara. Perantara itu mengaku mereka mewakili angkatan laut Indonesia.
Dari pengakuan dua pemilik kapal asing, ada sekitar 30 kapal termasuk kapal tanker, pengangkut curah dan lapisan pipa, yang ditahan angkatan laut Indonesia. Jumlah kapal itu ditahan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
Sebagian besar kapal yang ditahan, dilaporkan telah dibebaskan setelah melakukan pembayaran US$ 250 ribu hingga US$ 300 ribu. Pembayaran itu dinilai lebih murah daripada potensi kehilangan pendapatan dari kapal yang membawa kargo seperti minyak atau biji-bijian.
Reuters tidak bisa mengonfirmasi terkait siapa perwira angkatan laut yang disebut menerima bayaran itu. Reuters melaporkan pembayaran itu diberitakan pertama kali oleh sebuah web industri bernama Lloyd's List Intelligence.
TNI AL membantah kabar soal pembayaran itu. Kepala Dinas Penerangan Koarmada I TNI AL Letkol Laut (P) La Ode M Holib menilai kabar tersebut tuduhan yang bisa mencemarkan nama baik institusi.
"Tidak benar tuduhan terhadap TNI AL yang meminta sejumlah uang USD 250 ribu-USD 300 ribu untuk melepaskan kapal-kapal tersebut," ujar Holib lewat keterangannya, Minggu (15/11/2021).
Bersambung ke halaman selanjutnya.