Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo buka suara soal indikasi adanya 31 ribu PNS yang menerima dan masuk dalam data penerima bansos. Tjahjo menyatakan pada dasarnya pegawai negeri tidak termasuk dalam golongan yang berhak untuk menerima bansos.
Menurutnya selama ini memang tidak ada aturan spesifik yang melarang pegawai negeri untuk mendapatkan bansos. Namun, pada dasarnya PNS merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap. Atas dasar tersebut, Tjahjo mengatakan PNS seharusnya tidak termasuk dalam penerima bansos.
"Walaupun tidak diatur secara spesifik bagi pegawai ASN dilarang untuk menerima bantuan sosial, namun demikian pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, mulai dari gaji dan tunjangan dari negara," ungkap Tjahjo lewat pesan singkat kepada detikcom, Kamis (18/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kacau! 31 Ribu PNS Kegep Terima Bansos |
"Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," tegasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai disebutkan bahwa yang berhak menjadi penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat yang miskin, tidak mampu, dan atau rentan terhadap risiko sosial.
Lebih lanjut dia menjelaskan pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.
Bersambung ke halaman selanjutnya.