31 Ribu PNS Terima Bansos, Emang Boleh Pak Tjahjo?

31 Ribu PNS Terima Bansos, Emang Boleh Pak Tjahjo?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 18 Nov 2021 18:45 WIB
Para menteri dan sejumlah kepala daerah menghadiri Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Tampak hadir seperti Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Agraria Sofyan Djalil, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Gubernur DIY Sultan HB X dan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Presiden dan Wapres menghadiri acara ini secara daring. Salah satu acara ANPK tersebut yakni paparan capaian aksi dalam program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo buka suara soal indikasi adanya 31 ribu PNS yang menerima dan masuk dalam data penerima bansos. Tjahjo menyatakan pada dasarnya pegawai negeri tidak termasuk dalam golongan yang berhak untuk menerima bansos.

Menurutnya selama ini memang tidak ada aturan spesifik yang melarang pegawai negeri untuk mendapatkan bansos. Namun, pada dasarnya PNS merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap. Atas dasar tersebut, Tjahjo mengatakan PNS seharusnya tidak termasuk dalam penerima bansos.

"Walaupun tidak diatur secara spesifik bagi pegawai ASN dilarang untuk menerima bantuan sosial, namun demikian pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, mulai dari gaji dan tunjangan dari negara," ungkap Tjahjo lewat pesan singkat kepada detikcom, Kamis (18/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," tegasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai disebutkan bahwa yang berhak menjadi penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat yang miskin, tidak mampu, dan atau rentan terhadap risiko sosial.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut dia menjelaskan pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Kriteria masalah sosial yang dimaksud adalah kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan korban tindak kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan ada puluhan ribu pegawai negeri sipil yang mendapatkan bantuan sosial. Puluhan ribu orang ini disebut menjadi pihak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos. Bahkan, dia juga mengatakan puluhan ribu PNS ini pun ikut menerima bansos.

Risma mengatakan ada sekitar 31.624 ASN yang masuk dalam data bansos. Dari jumlah tersebut, yang masih aktif menjadi pegawai negeri ada sekitar 28.965 orang. Data ini menurutnya sudah diserahkan ke BKN.

"Setelah kami serahkan ke BKN itu di data yang indikasi PNS itu ada 31.624 ASN, yang aktif setelah dicek di BKN itu 28.965 yang aktif, mungkin sisanya pensiun," ungkap Risma dalam konferensi pers virtual DTKS.

Risma bilang data-data yang ditemukan pihaknya ini tersebar di lebih dari 500 kota yang ada di Indonesia. Profesi PNS yang masuk dalam data DTKS ini ada yang menjadi dosen, pegawai di instansi pemerintah, hingga tenaga kesehatan.

"Ada yang dosen, ada yang dia ASN, ada juga yang tenaga medis dan sebagainya," ujar Risma.


Hide Ads