Ada Aturan PPKM Level 3 Saat Nataru, Simak Lagi Kebijakannya

Ada Aturan PPKM Level 3 Saat Nataru, Simak Lagi Kebijakannya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 19 Nov 2021 11:31 WIB
PPKM Level 3
Ada Aturan PPKM Level 3 Saat Nataru, Simak Lagi Kebijakannya
Jakarta -

Pemerintah berencana untuk menerapkan aturan PPKM level 3. Rencananya kebijakan tersebut akan diterapkan selama masa libur hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 (libur nataru).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11).

Muhadjir menyatakan bahwa aturan PPKM level 3 tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," dia menuturkan.

Lebih lanjut, kata Muhadjir, kebijakan aturan PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

ADVERTISEMENT

Hanya mundur ke belakang, hampir sebagian besar kota dan kabupaten di Jawa - Bali pernah mengalami situasi PPKM level 4 hingga 3. Di PPKM level 4 misalnya, objek wisata ditutup sementara.

Hanya di PPKM level 3, objek wisata boleh beroperasi dengan prokes super ketat. Setidaknya hal itu tertuang dalam salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian, anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba tersebut. Tak hanya itu, penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata juga akan diberlakukan mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Itu baru di objek wisata, lain halnya dengan di restoran dan tempat umum. Besar kemungkinan kalau kapasitas akan dibatasi, hingga kembali ke take-away. Dengan kata lain, semua aturan PPKM level 3 kemungkinan akan kembali diterapkan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.

Simak Video: Rencana Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Se-Indonesia

[Gambas:Video 20detik]



(das/das)

Hide Ads