PPKM Level 3 di Libur Nataru

Infografis

PPKM Level 3 di Libur Nataru

Elsa Azzahra - detikFinance
Kamis, 18 Nov 2021 23:00 WIB
PPKM Level 3
Foto: PPKM Level 3 (Fuad Hasim/tim infografis detikcom)
Jakarta - Pemerintah menetapkan seluruh wilayah Indonesia akan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Sosial Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode libur Natal dan Tahun Baru.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus corona (COVID-19). Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
(dna/dna)

Hide Ads