Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewanti-wanti anak buahnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar tidak melakukan korupsi. Hal itu dia sampaikan dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-undang HPP.
Sri Mulyani menjelaskan pajak memiliki fungsi yang multidimensi, di satu sisi untuk mengumpulkan penerimaan agar APBN dan ekonomi sehat, namun di sisi lain diminta untuk memberikan insentif. Insentif pajak biasanya dalam bentuk pemotongan atau pembebasan pajak.
"Kita juga minta supaya pajak melakukan fasilitasi sama seperti bea dan cukai di bidang perdagangan, di bidang pembangunan industri. Kalau sekarang Indonesia sedang melakukan pembangunan hilirisasi itu peranan pajak luar biasa penting dan Bea Cukai, memberikan fasilitasi, insentif," katanya Jumat (19/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut dia, Indonesia sekarang sedang gencar membangun infrastruktur. Menurutnya peranan pajak juga sangat penting dalam hal itu. Demikian pula di bidang kesehatan dan pendidikan, ada insentif pajak yang diberikan.
Oleh karena itu dijelaskannya bahwa pajak memiliki dimensi yang kompleks, harus mengumpulkan penerimaan tapi juga harus peka dan sensitif serta responsif terhadap kebutuhan ekonomi.
"Di sisi lain kita juga minta pajak tata kelolanya makin baik, tidak boleh ada korupsi, harus ada proses dan prosedur yang mudah, simpel dan singkat karena wajib pajak disuruh membayar pajak pasti juga tidak ingin dibebani dengan proses yang rumit," tuturnya.
Lanjut mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu, atas dorongan kebutuhan yang luar biasa dari peranan pajak, pemerintah kemudian bersama DPR melakukan reformasi di bidang perpajakan. Terbitlah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kita mengharapkan sistem pajak menjadi makin efisien, netral, fleksibel, efektif dan adil, dan memberikan kepastian serta kesederhanaan bagi perekonomian terutama para pembayar pajak dan memiliki prediktabilitas atau stabilitas," tambahnya.
Simak Video: Peran 2 Pegawai Ditjen Pajak yang Ditetapkan KPK Tersangka Dugaan Suap