Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan mengatur terkait penetapan pajak untuk kenikmatan yang diterima oleh pegawai atau disebut natura. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan handphone hingga laptop tidak termasuk di dalamnya.
Jadi, perlengkapan kerja seperti laptop dan ponsel tidak menjadi objek pajak penghasilan bagi karyawan dan merupakan biaya bagi perusahaan. Jadi benda tersebut tak masuk ke dalam pengenaan pajak atas natura.
"Beritanya kelihatan 'kalau saya dapat ponsel dari kantor dipajakin, kemudian laptop dipajakin' kan nggak begitu. Jadinya kita perlu untuk sosialisasi kepada masyarakat," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-undang HPP, Jumat (19/11/2021).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu pun heran dari mana munculnya pernyataan bahwa handphone hingga laptop bakal menjadi objek pajak penghasilan bagi karyawan, dalam hal pemberian natura dari perusahaan.
Dia menegaskan ada batasan tertentu mengenai natura apa saja yang akan dijadikan objek pajak, utamanya adalah fasilitas kantor yang dinikmati oleh pegawai di level atas. Mereka lah yang biasanya mendapatkan fasilitas kantor dengan nilai besar.
"Jadi kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Kalau fasilitasnya saya nggak tahu, mungkin kita boleh tanya sama Ketua Kadin atau Pak Suryadi (Apindo). Kalau CEO itu kan fringe benefitnya (tunjangan tambahannya) banyak banget, yang itu biasanya jumlahnya sangat besar," jelasnya.
Sri Mulyani menegaskan kembali bahwa fasilitas seperti handphone dan laptop tidak termasuk di dalam kebijakan pengenaan pajak atas natura. Sebab, saat pembahasan RUU HPP bersama DPR RI, pihaknya tidak ada menyetujui hal semacam itu.
"Kalau pekerja dapat fasilitas laptop masa iya dipajakin, kan nggak begitu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan kan bukan itu ya. Tapi (yang dipajaki) ini adalah yang merupakan fringe benefit yang memang untuk beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar, dan tentunya adil untuk dianggap sebagai bagian dari pajak," tambahnya.
(toy/eds)