Buruh Coba Menawar, Upah Naik 'Cuma' 5% Juga Nggak Apa

Buruh Coba Menawar, Upah Naik 'Cuma' 5% Juga Nggak Apa

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 19 Nov 2021 15:10 WIB
Buruh kembali melakukan demo menolak Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja di Gedung DPR, Selasa (17/11/2020).
Buruh Coba Menawar, Upah Naik 'Cuma' 5% Juga Nggak Apa
Jakarta -

Buruh yang terlibat dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut upah minimum 2022 setidaknya bisa naik 5%. Hal itu telah diturunkan dari tuntutan sebelumnya yang meminta naik 7-10%.

Presiden KSPI Said Iqbal awalnya tetap meminta upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 naik sebesar 7-10%. Tetapi jika pemerintah mengadakan runding, pihak buruh menawarkan berhenti di angka 5-7%.

"Tawaran yang kami ajukan hasil survei pasar kami adalah 7-10%. Nilai runding yang menggunakan PP Nomor 75 Tahun 2015 adalah 5-7%," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu akan disuarakan dalam unjuk rasa nasional di Istana Negara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan DPR RI yang digelar pada 28-30 November. Jika saat itu permintaannya tidak didengar, pihaknya bakal melanjutkan dengan aksi mogok nasional pada 6-8 Desember 2021 yang akan diikuti 2 juta buruh di seluruh Indonesia.

"Aksi ini meluas di 30 provinsi, lebih dari 150 kabupaten/kota yang melibatkan ratusan ribu pabrik dengan perkiraan jumlah anggota yang mogok nasional adalah 2 juta orang," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Iqbal mengaku menolak keras kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menaikkan upah minimum rata-rata hanya 1,09% karena itu dinilai inkonstutisional. Dalam keputusan itu, Menaker disebut hanya melindungi pengusaha dengan retorika keadilan dan keseimbangan.

"Tuntutan KSPI jelas kenaikan 7-10% bagi yang mampu, bagi yang tidak mampu mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum atau tidak menaikkan upah minimum dengan membuktikan laporan pembukuan keuangan dua tahun berturut-turut merugi. Kenapa pemerintah melindungi pengusaha-pengusaha besar?," imbuhnya.

(aid/fdl)

Hide Ads