Warga Gunungkidul Nunggak Pajak Rp 9 M, Ini Dia Aset yang Disita

Warga Gunungkidul Nunggak Pajak Rp 9 M, Ini Dia Aset yang Disita

Pradito Rida Pertana - detikFinance
Jumat, 19 Nov 2021 15:41 WIB
Papan berisi pemberitahuan penyitaan aset dari Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terpasang di aset milik S.
Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom: Papan berisi pemberitahuan penyitaan aset dari Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terpasang di aset milik S.
Gunungkidul -

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerja sama dengan KPP Wonosari menyita aset milik warga Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari berinisial S karena menunggak membayar pajak dengan total mencapai Rp 9,4 miliar. Hasilnya ada 3 aset tidak bergerak milik S yang disita Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Wonosari.

"Aset Wajib Pajak S yang disita oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Wonosari berupa tiga aset tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan di Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul," ucap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY Yoyok Satiotomo dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (19/11/2021).

Menurutnya, S memiliki hutang pajak sebesar Rp. 9,485 miliar sesuai dengan hasil Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun 2019 atas tahun Pajak 2015 dan 2016. Tindakan penagihan aktif mulai dilakukan apabila setelah jatuh tempo Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan Wajib Pajak (WP) belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada SKP tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, tindakan penagihan pajak dimulai dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan dan dilanjutkan dengan eksekusi sita," ucapnya.

Yoyok menabahkan, barang yang dapat disita adalah barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dimiliki oleh WP dan penanggung pajak serta nilainya sesuai dengan utang pajak yang masih harus dilunasi oleh penunggak pajak. Dengan penyitaan tersebut Yoyok berharap menimbulkan efek jera dan menjadi pelecut bagi wajib pajak untuk taat membayar pajak.

ADVERTISEMENT

"Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak sekaligus untuk mengamankan penerimaan pajak Tahun 2021, dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain supaya selalu mematuhi hukum perpajakan di Indonesia," katanya.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik halaman kedua

Sebelumnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari Kabupaten Gunungkidul menyita aset tidak bergerak milik S, warga Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Hal itu karena S nunggak pajak sekitar Rp 9 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yoyok Satiotomo menjelaskan, bahwa wajib pajak (WP) memiliki hutang pajak sebesar Rp 9,4 miliar. Hal itu sesuai dengan hasil surat ketetapan pajak (SKP) tahun 2019 atas tahun pajak 2015-2016.

"Karena itu hari ini kita menyita aset wajib pajak milik S karena memiliki hutang ke KPP sebesar Rp 9,485 miliar," katanya saat ditemui wartawan di Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (17/11/2021).

Terlebih, sebelum penyitaan setidaknya ada 3 tahap yang sudah dilakukan pihaknya yakni dengan Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan. Untuk itu hari ini pihaknya melakukan eksekusi terhadap aset milik S di Kalurahan Baleharjo.

"Dan hari ini kami lakukan eksekusi sita. Aset milik S disita oleh negara mengacu pada UU Nomor 19/2009 tentang Penagihan Pajak," ujarnya.


Hide Ads