Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerja sama dengan KPP Wonosari menyita aset milik warga Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari berinisial S karena menunggak membayar pajak dengan total mencapai Rp 9,4 miliar. Hasilnya ada 3 aset tidak bergerak milik S yang disita Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Wonosari.
"Aset Wajib Pajak S yang disita oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Wonosari berupa tiga aset tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan di Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul," ucap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY Yoyok Satiotomo dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (19/11/2021).
Menurutnya, S memiliki hutang pajak sebesar Rp. 9,485 miliar sesuai dengan hasil Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun 2019 atas tahun Pajak 2015 dan 2016. Tindakan penagihan aktif mulai dilakukan apabila setelah jatuh tempo Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan Wajib Pajak (WP) belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada SKP tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, tindakan penagihan pajak dimulai dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan dan dilanjutkan dengan eksekusi sita," ucapnya.
Yoyok menabahkan, barang yang dapat disita adalah barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dimiliki oleh WP dan penanggung pajak serta nilainya sesuai dengan utang pajak yang masih harus dilunasi oleh penunggak pajak. Dengan penyitaan tersebut Yoyok berharap menimbulkan efek jera dan menjadi pelecut bagi wajib pajak untuk taat membayar pajak.
"Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak sekaligus untuk mengamankan penerimaan pajak Tahun 2021, dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain supaya selalu mematuhi hukum perpajakan di Indonesia," katanya.