Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerja sama dengan KPP Wonosari menyita 3 aset tidak bergerak milik warga Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari berinisial S karena menunggak membayar pajak dengan total mencapai Rp 9,4 miliar. S mengakui hal itu terjadi karena kelalaiannya dan faktor pandemi sehingga menunggak pajak.
S menceritakan pajak tersebut muncul karena kelalaiannya sendiri. Khususnya dalam mencari pinjaman bank dengan jumlah besar pasca tokonya habis terbakar pada tahun 2015. Mengingat dia hendak membangun usahanya kembali.
Seiring berjalannya waktu, ternyata hal tersebut berdampak pada pembengkakan pajaknya. Akhirnya pihak Kantor Pajak memberi rincian pajak yang harus dibayar S, bahkan hingga relaksasi agar S bisa mencicil tunggakan pajaknya dan hal itu disetujui S.
"Setelah dibayar, diangsur ternyata repot juga, karena saya harus memikirkan angsuran Bank juga, operasional, angsuran distributor dan nasib 128 karyawan saya agar tetap bisa bekerja," ucapnya saat ditemui detikcom di kediamannya, Kalurahan Baleharjo, Jumat (19/11/2021).
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
(hns/hns)