Penjual di E-commerce Omzet Besar Resmi Kena Pajak 0,5 Persen

Foto Bisnis

Penjual di E-commerce Omzet Besar Resmi Kena Pajak 0,5 Persen

Rafida Fauzia - detikFinance
Rabu, 16 Jul 2025 14:30 WIB

Jakarta - Penjual e-commerce dengan omzet di atas Rp500 juta kini kena pajak. Tarif PPh 22 sebesar 0,5 persen akan dipungut langsung oleh lokapasar.

Perusahaan riset publik, IPSOS, menyebutkan bahwa metode berjualan live shopping jadi primadona untuk 2024. Cara ini meningkat penjualan pedagang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025 yang menetapkan lokapasar sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari penjual daring (PMSE) mulai 14 Juli 2025. (Grandyos Zafna/detikcom)
Perusahaan riset publik, IPSOS, menyebutkan bahwa metode berjualan live shopping jadi primadona untuk 2024. Cara ini meningkat penjualan pedagang.
Menurut aturan, penjual dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun akan dikenai tarif PPh 22 sebesar 0,5 % dari omzet bruto; penjual dengan omzet di bawah itu dikecualikan asalkan menyampaikan surat pernyataan ke platform. (Grandyos Zafna/detikcom)
Perusahaan riset publik, IPSOS, menyebutkan bahwa metode berjualan live shopping jadi primadona untuk 2024. Cara ini meningkat penjualan pedagang.
Pemungutan dilakukan otomatis oleh lokapasar seperti Shopee, Tokopedia, dan platform sejenis yang ditunjuk sebagai PMSE. (Grandyos Zafna/detikcom)
Pedagang melakukan siaran langsung untuk berjualan di Pasar Andir Trade Center, Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/10/2023). Pengelola Pasar Andir Trade Center Bandung, PT Aman Prima Jaya (APJ) melakukan penguatan fasilitas jaringan internet guna dimanfaatkan para pedagang yang mulai sepi dikunjungi sehingga bisa bersaing di era digital dalam memanfaatkan lokapasar (marketplace) serta media sosial sekaligus berencana menyediakan ruang khusus live shopping bagi para pedagang. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.
Menurut Kemenkeu, tujuan utama skema ini bukan untuk langsung meningkatkan penerimaan negara, tetapi mempermudah administrasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Pedagang Pasar Abang mulai melakukan penjualan online untuk menarik pembeli. Mereka melakukan live di jam-jam tertentu dan memberikan diskon.
Beberapa transaksi juga dikecualikan, seperti jasa pengiriman (ojol, ekspedisi), penjualan pulsa, emas, dan surat keterangan bebas pajak (SKB). (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Pedagang Pasar Abang mulai melakukan penjualan online untuk menarik pembeli. Mereka melakukan live di jam-jam tertentu dan memberikan diskon.
Dengan cara ini, pedagang dengan omzet kecil tetap terbantu, sementara penjual besar dikenakan pajak secara efisien tanpa beban administrasi berat. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Penjual di E-commerce Omzet Besar Resmi Kena Pajak 0,5 Persen
Penjual di E-commerce Omzet Besar Resmi Kena Pajak 0,5 Persen
Penjual di E-commerce Omzet Besar Resmi Kena Pajak 0,5 Persen
Penjual di E-commerce Omzet Besar Resmi Kena Pajak 0,5 Persen
Penjual di E-commerce Omzet Besar Resmi Kena Pajak 0,5 Persen
Penjual di E-commerce Omzet Besar Resmi Kena Pajak 0,5 Persen
Hide Ads