Terkait jenis dan batasan nilai fasilitas yang diterima pegawai, nantinya akan ditetapkan dalam aturan turunan. Setidaknya ada lima jenis natura yang tidak tergolong jenis objek pajak yaitu:
1. Penyedia makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.
2. Natura di daerah tertentu yaitu daerah yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi.
3. Natura karena keharusan pekerjaan contohnya seperti alat keselamatan kerja atau seragam.
4. Natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes.
5. Natura untuk jenis dan batasan tertentu.
(aid/fdl)