Karyawan Dapat HP-Laptop dari Kantor Bebas Pajak, Ini Aturannya

Karyawan Dapat HP-Laptop dari Kantor Bebas Pajak, Ini Aturannya

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 19 Nov 2021 18:30 WIB
Ilustrasi Pajak
Karyawan Dapat HP-Laptop dari Kantor Bebas Pajak, Ini Aturannya
Yon mengungkapkan untuk jumlah nilai fasilitas yang dihitung sebagai penghasilan ini tidak sama dengan harga barang yang diterima oleh pegawai. Hal ini karena adanya biaya penyusutan barang dan hanya dihitung senilai biaya penyewaan.

Terkait jenis dan batasan nilai fasilitas yang diterima pegawai, nantinya akan ditetapkan dalam aturan turunan. Setidaknya ada lima jenis natura yang tidak tergolong jenis objek pajak yaitu:

1. Penyedia makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.
2. Natura di daerah tertentu yaitu daerah yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi.
3. Natura karena keharusan pekerjaan contohnya seperti alat keselamatan kerja atau seragam.
4. Natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes.
5. Natura untuk jenis dan batasan tertentu.


(aid/fdl)

Hide Ads