Tahun depan menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta-hartanya yang belum dilaporkan. Pemerintah menggelar program yang beken disebut Tax Amnesty ini untuk harta-harta yang belum dilaporkan
Kebijakan yang disebut pemerintah dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berlaku 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program PPS ini bagaikan menjadi tax amnesty jilid II bagi para pengemplang pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau agar semua pengemplang benar-benar menggunakan kesempatan ini untuk mengungkapkan harta-harata tersembunyinya. Kalau tidak akan ada sanksi denda 200% dari tiap objek pajak yang ketahuan disembunyikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kesempatan bagi anda kalau nggak mau kena denda 200% masuk ke dalam PPS ini," ungkap Sri Mulyani dalam dalam Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jumat (19/11/2021).
Dia mengimbau agar para wajib pajak tak ragu-ragu dan sungkan-sungkan untuk melaporkan semua hartanya lewat program ini.
Program PPS ini sendiri bakal berjalan selama 6 bulan mulai dari bulan Januari hingga Juni tahun depan.
"Saya harap Anda jangan nunggu sampai 29 Juni. Mikir, ikut nggak, ikut nggak, sampai sholat istikharah dan berdoa baru ikut. Eh sistemnya bermasalah. Makanya jangan mepet," tutur Sri Mulyani.
Rincian program tax amnesty jilid II. Langsung klik halaman berikutnya.