Lebih lanjut dia menjelaskan kriteria penerima bansos juga dijabarkan pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Dalam beleid itu diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.
Perihal data 31 ribu lebih PNS terima bansos ini awalnya diungkapkan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini. Puluhan ribu orang ini disebut menjadi pihak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos.
Risma mengatakan totalnya ada sekitar 31.624 ASN yang masuk dalam data bansos. Dari jumlah tersebut, yang masih aktif menjadi pegawai negeri ada sekitar 28.965 orang. Data ini menurutnya sudah diserahkan ke BKN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami serahkan ke BKN itu di data yang indikasi PNS itu ada 31.624 ASN, yang aktif setelah dicek di BKN itu 28.965 yang aktif, mungkin sisanya pensiun," ungkap Risma dalam konferensi pers virtual DTKS, Kamis (18/11/2021).
Meski begitu, Risma mengaku pihaknya tak bisa begitu saja menghapus dan mencabut nama orang tersebut dari daftar penerima bansos. Menurut UU 13 tahun 2011, DTKS dibuat oleh pemerintah daerah, baik pendaftarannya, verifikasinya, hingga validasinya.
Maka dari itu, dalam kasus ini pihaknya hanya bisa mengembalikan data DTKS yang menyimpang seperti untuk dikoreksi di tingkat daerah.
"Kami memang ada datanya, tandai alamatnya, tapi kan sesuai UU 13 ini data itu di daerah. Maka kami kembalikan ke daerah, kemudian daerah yang akan ngecek apakah dia layak," ungkap Risma.
Simak Video "Video: Penyebab 3 Juta Keluarga Belum Terima Bansos"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/zlf)