Data 31 ribu PNS terima bantuan sosial alias bansos terungkap. Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pun sudah menegaskan PNS bukan golongan yang menerima bansos.
Tjahjo menjelaskan pihaknya akan memeriksa 31 ribu PNS yang disebut menerima bansos ini. Pihaknya akan mengecek apakah puluhan ribu PNS ini memang sengaja mendapatkan bansos atau hanya berupa kesalahan pendataan.
Yang jelas, menurutnya apabila ada PNS yang terbukti sengaja curang ataupun menyalahgunakan jabatannya untuk mendapatkan bansos akan diberikan hukuman berupa sanksi disiplin. PNS itu juga akan diminta mengembalikan uang bansos yang sudah diterimanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika memang terbukti (ada pelanggaran) barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," ungkap Tjahjo kepada detikcom, Kamis (18/11/2021).
Di sisi lain, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan saat ini pihaknya sudah menerima data PNS yang disebut menerima bansos dari Kementerian Sosial. PNS yang berada di dalam data itu menurutnya akan diperiksa oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansinya.
Bila memang ada indikasi pelanggaran, dia mengatakan PPK yang akan menentukan sanksi seperti apa yang diterima oleh PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Hukuman disiplin yang diambil akan dilandasi PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Secara spesifik sanksi ada di PP 94 tahun 2021, hukuman disiplin ini akan diberikan dan ditentukan oleh PPK masing-masing instansi setelah melalui prosedur yang berlaku," ungkap Satya kepada detikcom, Minggu (21/11/2021).
Adapun di dalam PP 94 tahun 2021 hukuman disiplin dibagi menjadi 3, mulai dari yang ringan, sedang, hingga berat. Hukuman yang paling ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Baca juga: Emang Boleh PNS Terima Bansos? |
Hukuman yang sedang berupa pemotongan tukin 25%. Mulai dari 6 bulan, 9 bulan, hingga 12 bulan. Sementara untuk hukum disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dalam catatan detikcom, totalnya ada ada sekitar 31.624 PNS yang masuk dalam data bansos. Dari jumlah tersebut, yang masih aktif menjadi pegawai negeri ada sekitar 28.965 orang. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini, dia juga mengatakan data tersebut sudah diberikan kepada BKN.
(hal/dna)