Nah Kan, 31 Ribu PNS yang Terima Bansos Bakal Diperiksa

Nah Kan, 31 Ribu PNS yang Terima Bansos Bakal Diperiksa

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 22 Nov 2021 06:21 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock

Bila memang ada indikasi pelanggaran, dia mengatakan PPK yang akan menentukan sanksi seperti apa yang diterima oleh PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Hukuman disiplin yang diambil akan dilandasi PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Secara spesifik sanksi ada di PP 94 tahun 2021, hukuman disiplin ini akan diberikan dan ditentukan oleh PPK masing-masing instansi setelah melalui prosedur yang berlaku," ungkap Satya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun di dalam PP 94 tahun 2021 hukuman disiplin dibagi menjadi 3, mulai dari yang ringan, sedang, hingga berat. Hukuman yang paling ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman yang sedang berupa pemotongan tukin 25%. Mulai dari 6 bulan, 9 bulan, hingga 12 bulan. Sementara untuk hukum disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

ADVERTISEMENT

Satya juga menegaskan pemeriksaan wajib dilakukan oleh instansi yang pegawainya terindikasi menerima bansos. Bila pemeriksaan tidak dilakukan, PPK-nya ikut terancam sanksi bila terbukti ada pelanggaran yang terjadi pada kasus PNS menerima bansos ini.

"Pemeriksaan wajib dilakukan, karena PPK yang bisa menjatuhkan hukuman disiplin. Jika tidak, PPK yang akan dikenai hukuman disiplin," ungkap Satya.

Sesuai dengan isi PP 94 tahun 2021, apabila ada atasan atau pejabat yang berwenang yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dapat ikut dikenai hukuman disiplin yang lebih berat.

Dalam catatan detikcom, totalnya ada ada sekitar 31.624 PNS yang masuk dalam data bansos. Dari jumlah tersebut, yang masih aktif menjadi pegawai negeri ada sekitar 28.965 orang. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini, dia juga mengatakan data tersebut sudah diberikan kepada BKN.

"Setelah kami serahkan ke BKN itu di data yang indikasi PNS itu ada 31.624 ASN, yang aktif setelah dicek di BKN itu 28.965 yang aktif, mungkin sisanya pensiun," ungkap Risma dalam konferensi pers virtual DTKS, Kamis lalu.



Simak Video "Video: Data Terbaru Kemensos Setelah Atasi Kendala Penyaluran Bansos"
[Gambas:Video 20detik]

(hal/zlf)

Hide Ads