Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan akan menindaklanjuti laporan Kementerian Sosial soal data 31 ribu PNS terima bansos. Pemeriksaan akan dilakukan kepada seluruh PNS yang disebut menerima bansos tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengecek apakah puluhan ribu PNS ini memang sengaja mendapatkan bansos memanfaatkan kewenangannya atau hanya berupa kesalahan pendataan. Pemeriksaan akan dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tiap instansi.
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan pemeriksaan wajib dilakukan oleh instansi yang pegawainya terindikasi menerima bansos. Bila pemeriksaan tidak dilakukan, PPK-nya ikut terancam sanksi bila terbukti ada pelanggaran yang terjadi pada kasus PNS menerima bansos ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan wajib dilakukan, karena PPK yang bisa menjatuhkan hikuman disiplin. Jika tidak, PPK yang akan dikenai hukuman disiplin," ungkap Satya kepada detikcom, Minggu (21/11/2021).
Hal ini sesuai dengan isi PP 94 tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam beleid itu ada bagian yang menyatakan bahwa atasan atau pejabat yang berwenang yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dapat dikenai hukuman disiplin.
Dalam catatan detikcom, totalnya ada ada sekitar 31.624 PNS yang masuk dalam data bansos. Dari jumlah tersebut, yang masih aktif menjadi pegawai negeri ada sekitar 28.965 orang. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini, dia juga mengatakan data tersebut sudah diberikan kepada BKN.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pun sudah menegaskan PNS bukan golongan yang menerima bansos. Tjahjo menjelaskan pihaknya akan memeriksa 31 ribu PNS yang disebut menerima bansos ini.
Baca juga: Emang Boleh PNS Terima Bansos? |
Apabila ada PNS yang terbukti sengaja curang ataupun menyalahgunakan jabatannya untuk mendapatkan bansos akan diberikan hukuman berupa sanksi disiplin. PNS itu juga akan diminta mengembalikan uang bansos yang sudah diterimanya.
"Jika memang terbukti (ada pelanggaran) barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," ungkap Tjahjo kepada detikcom, Kamis (18/11/2021).
(hal/dna)