Buruh Tolak Keras Kenaikan UMP 2022 Versi Anies Cs

Buruh Tolak Keras Kenaikan UMP 2022 Versi Anies Cs

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 22 Nov 2021 13:46 WIB
Jakarta -

Para gubernur telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Sayangnya kenaikan upah tak sesuai harapan serikat buruh. Sebanyak 6 konfederasi dan 60 federasi serikat pekerja pun menyatakan menolak keras kebijakan kepala daerah.

Sikap tersebut dinyatakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mewakili para serikat pekerja lainnya.

"Menyikapi penetapan kenaikan upah minimum baik UMP di tingkat provinsi maupun UMK di tingkat kabupaten/kota maka pada hari ini KSPI mewakili 6 konfederasi serikat pekerja lainnya, dan 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional menyatakan menolak keras," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (22/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP menjadi Rp 4.453.935, naik Rp 37.749. Sementara di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil menetapkan UMP Rp 1.841.487, naik Rp 31.135. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan UMP Rp 1.812.935, naik Rp 13.956.

Selanjutnya di Jawa Timur, UMP 2022 sebesar Rp 1.891.567, naik Rp 22.790. Kemudian Yogyakarta Rp 1.840.915, naik Rp 75.915. Lalu Banten Rp 2.501.203, naik Rp 40 ribu lebih. Serta beberapa provinsi lainnya yang telah menetapkan UMP 2022, naik di bawah Rp 100 ribu.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan menolak keras nilai kenaikan UMP yang telah ditetapkan oleh para gubernur di seluruh Indonesia, dan menolak keras segera akan ditetapkannya nilai UMK oleh para gubernur yang nilainya, persentase kenaikannya tidak berbeda dengan kenaikan persentase UMP," jelas Said.

"Kira-kira 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional, bersama 6 konfederasi serikat pekerja di tingkat nasional menyatakan menolak keras penetapan nilai UMP dan UMK yang hanya naik rata-rata secara nasional 1,09%," tambahnya.

(toy/eds)

Hide Ads