PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk digugat PT Prima Raya Solusindo. Dalam gugatan tersebut, Garuda diminta membayar ganti rugi penggugat dalam hal ini Prima Raya Solusindo dengan total kerugian sekitar Rp 4,4 miliar.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021), gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 19 November 2021 dengan nomor perkara 709/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Selain Garuda, turut tergugat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Asuransi Kredit Indonesia.
Dalam pokok perkara, Prima Raya Solusindo meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, menyatakan klaim ganti rugi yang diajukan tergugat kepada penggugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena berubah-ubah, tidak pasti dan tidak didukung dengan bukti hukum yang sah.
Ketiga, menyatakan tindakan atau perbuatan tergugat yang mencairkan bank garansi milik penggugat kepada turut tergugat I dengan nomor 252/GB/JKJ.1/IV/2018 Nomor Seri GB029373 tanggal 24 April 2018 pada tanggal 17 Oktober 2018 sebagai perbuatan melawan hukum.
Keempat, menyatakan batal demi hukum pencairan bank garansi milik penggugat yang diajukan tergugat kepada turut tergugat. Kelima, menghukum tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada penggugat dengan rincian yakni kerugian materiil Rp 2.962.553.000 dan kerugian immateriil Rp 1.500.000.000.