Kucuran BSU Rp 6,7 Triliun, Baru 76%

Kucuran BSU Rp 6,7 Triliun, Baru 76%

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 22 Nov 2021 19:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pemerintah baru menggelontorkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 6,7 triliun. Angka itu sekitar 76,1% dari pagu sebesar Rp 8,8 triliun.

"Subsidi upah sudah 76,1% atau Rp 6,7 triliun dari pagu Rp 8,8 triliun," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (22/11/2021).

Aturan BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah memberikan bantuan senilai Rp 1 juta per penerima kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Syarat lain untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji adalah warga negara Indonesia (WNI) dan bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM level 3 dan level 4. Penerima diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bersambung ke halaman berikutnya. Ada informasi cara cek BSU

Lalu, penerima bantuan subsidi gaji harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Jika sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan merasa telah memenuhi syarat sebagai penerima, berikut cara cek bantuan subsidi gaji:

1. Kunjungi laman www.kemnaker.go.id.
2. Setelah masuk dalam web pilih daftar.
3. Kemudian Anda akan masuk ke halaman registrasi, di situ pilih daftar sekarang.
4. Buatlah akun dengan mengisi seluruh data yang dibutuhkan seperti nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan lain-lain.
5. Setelah itu masukkan alamat email, nomor HP dan password yang diinginkan.
6. Setelah klik daftar, kode OTP akan dikirim ke ponsel dari nomor yang telah didaftarkan. OTP yang didapat untuk mengaktifkan akun yang telah dibuat.
7. Setelah akun aktif, masuk kembali ke laman www.kemnaker.go.id dengan akun Anda. Kemudian isi lengkap profil diri Anda termasuk foto profil.
8. Setelah akun dan profil diri dilengkapi, maka akan terlihat di akun tersebut jika Anda penerima bantuan subsidi gaji.


Hide Ads