Pemerintah baru menggelontorkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 6,7 triliun. Angka itu sekitar 76,1% dari pagu sebesar Rp 8,8 triliun.
"Subsidi upah sudah 76,1% atau Rp 6,7 triliun dari pagu Rp 8,8 triliun," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (22/11/2021).
Aturan BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah memberikan bantuan senilai Rp 1 juta per penerima kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Syarat lain untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji adalah warga negara Indonesia (WNI) dan bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM level 3 dan level 4. Penerima diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).