Rencana pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 memantik perhatian para pelaku usaha khususnya di sektor perhotelan.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah tidak melakukan pembatasan pergerakan karena akan berpengaruh pada okupansi dan keberlangsungan industri perhotelan.
"Tetap kita meminta kepada pemerintah untuk tidak memberlakukan hambatan pergerakan orang karena situasi industri pariwisata yang membutuhkan pergerakan orang untuk bisa tumbuh dan bertahan. Satu-satunya stimulus yang kami harapkan hanya pergerakan orang karena agak sulit membantu daya tahan perusahaan melalui stimulus yang diberikan, tidak akan maksimal, tenaga kerja juga akan semakin sulit untuk diserap," kata Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran kepada detikcom, Selasa (23/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu aturan teknis yang membahas mengenai PPKM Level 3 di libur Natal dan Tahun Baru 2022. Alasannya kebijakan teknis sering berubah-ubah dan selama kriteria yang diberlakukan tidak membatasi pergerakan orang, maka industri perhotelan dapat bertahan.
"Kita mau lihat dulu nih, tergantung PPKM level 3-nya ini seperti apa yang akan ditetapkan oleh pemerintah. Jadi kalau kita berbicara tentang PPKM level 3 ini kan kadang-kadang sering terjadi kriterianya berubah-ubah. Nah sepanjang kriterianya itu tidak membatasi pergerakan (maka hotel dapat bertahan)," ujarnya.
Dia menjelaskan, maksud dari kriteria yang membatasi pertumbuhan di sektor perhotelan misalnya dengan adanya kebijakan persyaratan tes PCR atau Antigen. Kebijakan itu, kata dia, akan menambah biaya perjalanan dan menjadi pertimbangan masyarakat untuk menginap atau menggelar acara di perhotelan.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Epidemiolog Kurang Setuju PPKM Level 3 Se-RI, Ini Penjelasannya"
[Gambas:Video 20detik]