PPKM Level 3 saat Natal-Tahun Baru, Pengusaha Hotel Minta Tak Ada Pembatasan

PPKM Level 3 saat Natal-Tahun Baru, Pengusaha Hotel Minta Tak Ada Pembatasan

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 23 Nov 2021 10:10 WIB
Ilustrasi hotel
Foto: Getty Images/iStockphoto

Selain itu, kebijakan pemerintah yang meniadakan cuti bersama di akhir tahun pun dinilai telah merenggut potensi peningkatan okupansi di sektor akomodasi. "Pada saat akan Natal dan tahun baru nanti akan dilihat seperti apanya, namun di sisi lain kan kita sudah tahu bahwa pemerintah juga sudah menghilangkan cuti bersama, sehingga mungkin tidak seperti yang kita bayangkan nantinya. Menghapus cuti bersama pun potensi untuk terjadi pertumbuhan okupansi hotel itu sudah berkurang," tuturnya.

Saat ditanya perihal setuju atau tidaknya mengenai kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022, Maulana menuturkan, pihaknya tidak bisa menjawab karena sudah ranah pemberi kebijakan. Akhirnya, mau tidak mau kebijakan tersebut harus diikuti.

"Setuju atau tidak kan kita nggak bisa menjawab, karena keputusan pemerintah itu bersifat mandatory. Mau nggak mau harus kita ikuti," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Target Okupansi

Meski ada pembatasan dengan adanya penerapan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru 2022, pihaknya menargetkan tingkat okupansi pada kuartal IV-2021 ini dapat tumbuh minimal 2% setelah pada kuartal III mengalami tekanan dari dampak PPKM darurat dan PPKM level 4 dan 3.

Beberapa alasan kuat menargetkan pertumbuhan okupansi sampai 2% karena situasi dan kondisi yang ada di kuartal ini jauh berbeda dengan kondisi di tahun 2020 lalu. "Kita berharap kuartal IV ini kita bisa tumbuh, kenapa? Karena memang situasinya lebih baik dari tahun 2020," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian perusahaan juga berupaya untuk mendapatkan dana cadangan karena nanti kuartal I-2022 pun kita dalam kondisi low season. Tentu harus dicarikan jalan keluarnya untuk mendapatkan cadangan tersebut," pungkasnya.



Simak Video "Epidemiolog Kurang Setuju PPKM Level 3 Se-RI, Ini Penjelasannya"
[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads