Penangkapan Ikan Terukur Diyakini Tingkatkan Perekonomian

Penangkapan Ikan Terukur Diyakini Tingkatkan Perekonomian

Atta Kharisma - detikFinance
Selasa, 23 Nov 2021 17:11 WIB
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
Foto: KKP
Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yakin melalui penangkapan ikan yang terukur akan meningkatkan perekonomian di Indonesia, khususnya di sektor kelautan dan perikanan. Hal tersebut disampaikan Trenggono saat menjadi keynote speaker dalam acara Economic Outlook secara virtual yang digelar di Bitung, Sulawesi Utara.

"Kebijakan penangkapan ikan terukur akan memiliki multiplier effect bagi pembangunan nasional, selain sebagai penopang ketahanan pangan. Perputaran uang mencapai Rp 281 triliun per tahun melalui kebijakan penangkapan terukur dan akan menyerap tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan serta distribusi pertumbuhan daerah," ujar Trenggono dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).

Tidak hanya sektor kelautan dan perikanan, Trenggono juga menyebutkan efek dari penangkapan ikan terukur juga akan berimbas pada meningkatnya peluang investasi pada aktivitas primer dan sekunder dari penangkapan ikan serta pengelolaan pelabuhan dan industri perikanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berharap, dengan adanya fakta bahwa sektor perikanan ternyata memiliki peluang nilai yang besar, maka akan mendorong hadirnya investor dalam aktivitas penangkapan ikan ini," imbuhnya.

Trenggono menekankan kalau hal ini perlu dibarengi dengan dukungan infrastruktur dan sistem pendaratan yang matang dan mumpuni.

ADVERTISEMENT

"Suplai pasar domestik maupun ekspor nantinya dapat dilakukan dari pelabuhan tempat ikan didaratkan atau melalui pelabuhan hub yang berada di WPP tersebut (di masing-masing Wilayah Pengelolaan Perikanan Untuk Penangkapan Ikan/WPPNRI). Kapal angkut yang digunakan harus dilengkapi dengan container dingin," pungkasnya.

Kebijakan penangkapan ikan terukur merupakan pengendalian yang dilakukan dengan menerapkan sistem kuota (catch limit) kepada setiap pelaku usaha. Kebijakan ini telah diterapkan di beberapa negara maju seperti Uni Eropa, Islandia, Kanada, Australia dan Selandia Baru.

Kebijakan penangkapan terukur juga akan memberikan batasan untuk jumlah dan area penangkapan ikan melalui kontrak yang berlaku dalam jangka waktu tertentu. Kontrak tersebut juga mengatur musim penangkapan ikan, jenis alat tangkap, pelabuhan perikanan sebagai tempat pendaratan/ pembongkaran ikan, serta suplai pasar domestik dan ekspor ikan yang harus dilakukan melalui pelabuhan di WPP yang telah ditetapkan.

Kuota penangkapan ditentukan berdasarkan kajian dari Komite Nasional Pengkajian Stok Ikan (Komnaskajiskan) dan Regional Fisheries Management Organization (RFM)O), dan akan diberikan kepada pelaku usaha atau nelayan dengan pembagian kuota untuk nelayan tradisional, kuota untuk tujuan komersial, dan kuota untuk tujuan nonkomersial.

Kebijakan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya overfishing agar populasi perikanan dapat terjaga dengan baik sekaligus menghapus stigma tingginya praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) di Indonesia, dan mengubahnya menjadi legal, reported, regulated fishing (LRRF). Trenggono percaya kalau penerapan kebijakan ini akan memajukan sektor kelautan dan perikanan Indonesia serta daya saing terhadap produk global.

"Artinya bila kebijakan ini diterapkan, maka pengelolaan sektor kelautan dan perikanan Indonesia setara dengan negara-negara maju dan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar dunia semakin tinggi," tutupnya.




(fhs/hns)

Hide Ads