Hotel-hotel di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) umumnya memiliki dermaga atau tempat untuk menambatkan kapal yang digunakan bukan untuk kepentingan publik, dalam hal ini untuk keperluan pribadi atau komersial pendukung hotel.
Namun, rupanya hotel-hotel di Labuan Bajo itu memiliki dermaga belum memiliki izin. Berikut fakta-faktanya:
1. Tak Kantongi Izin
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Labuan Bajo, Hasan Sadili mengungkap bahwa hotel-hotel di Labuan Bajo belum memiliki perizinan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
"Sampai saat ini seluruh hotel-hotel yang ada di Labuan Bajo ini belum memiliki izin resmi Terkait dengan TUKS ini," katanya dalam diskusi dengan wartawan di kawasan Pelabuhan Wae Kelambu, NTT, Selasa (23/11/2021).
2. Bakal Ditertibkan
Pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil para pemilik hotel dan para pengelola dermaga lainnya yang digunakan untuk kepentingan sendiri.
"Jadi menang mungkin minggu depan itu kita akan mengundang seluruh pemilik-pemilik dermaga dan juga perusahaan yang memiliki dermaga yang digunakan oleh kepentingan sendiri, maupun terminal khusus yang nantinya kita akan tertibkan dan kita arahkan nanti untuk mendapatkan izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," jelasnya.
Lanjutkan membaca -->
Simak Video "Video: Momen Uskup Labuan Bajo Pimpin Ibadat Jalan Salib untuk Tahanan"
[Gambas:Video 20detik]