Pemerintah China kembali menjatuhkan hukuman denda untuk perusahaan teknologi terbesar di negara itu seperti Alibaba, Tencent dan Baidu.
Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, China tengah mengetatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan raksasa di negara tersebut.
Melansir dari CNN, Rabu (24/11/2021), dikatakan bahwa Alibaba, Tencent, Baidu dan sejumlah perusahaan lain semua 'ditampar' oleh otoritas China dengan denda selama akhir pekan karena melanggar undang-undang antitrust.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kali ini, Administrasi Regulasi Pasar (SAMR) selaku pihak otoritas China mendaftarkan setidaknya 43 pelanggaran terpisah, dengan sejumlah pelanggaran berasal dari tahun-tahun sebelumnya.
Perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran tersebut bakal didenda sebesar 500.000 yuan atau 78.000 dollar AS (setara dengan Rp 1,1 miliar bila dihitung dengan kurs Rp 14.200/dolar AS).
"Kasus-kasus yang diumumkan kali ini adalah semua transaksi yang seharusnya dinyatakan tetapi tidak dinyatakan di masa lalu," kata SAMR dalam sebuah pernyataannya.
Dengan ini, SAMR behasil 'mempelopori' sejumlah perusahaan teknologi besar di Negeri Tirai Bambu tersebut.
Usai kabar ini diberitakan, saham Alibaba, Tencent (Tcehy), Baidu (Bidu) dan sejumlah perusahaan lainnya semuanya mengalami penurunan di bursa efek di Hong Kong.
Di antara yang lain, saham Baidu jatuh paling rendah hingga turun 2,1%, sementara saham milik Tencent merosot 0,3%, dan saham milik Alibaba turun 1,6%.
(zlf/zlf)