Twitter dihebohkan dengan cerita warganet yang berjualan di toko online dan tiba-tiba ditagih pajak. Terlihat dalam postingan tersebut menyebutkan pengalaman temannya yang ditagih pajak hingga Rp 35 juta.
"Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, nggak tahu kalo mp (marketplace) lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun nggak bayar pajak kena Rp 35 juta," tulis akun @txtdarionlshop dikutip, Rabu (24/11/2021).
Postingan itu lantas mendapatkan tanggapan dari akun resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan @DitjenPajakRI. Dalam balasannya, DJP menyebutkan bahwa pendaftaran NPWP bagi penjual di toko online dapat dilakukan secara online.
"Bagi pelaku UMKM atau seller online, pendaftaran NPWP bisa melalui pajak.go.id. Untuk asistensi dan konsultasi penghitungan pajak bisa menghubungi KKP terdaftar atau @kring_pajak. Di KKP juga ada program pelatihan BDS (Business Development Service) untuk pelaku usaha," tulis DJP.
Dikutip dari laman resmi DJP, pelaku UMKM termasuk penjual online yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar dikenakan tarif sebesar 0,5%. Tarif ini mengalami penurunan dari yang sebelumnya sebesar 1%.
Perubahan tarif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan Pemerintah tersebut menggantikan peraturan yang sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.
Untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik itu, UMKM harus memiliki terlebih dahulu NPWP. Persyaratan-persyaratan yang diperlukan saat mendaftar NPWP (usahawan) antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi Surat Keterangan Usaha atau disebut juga dengan SKU dari kelurahan atau departemen yang berkaitan dengan bidang usaha yang dijalankan, fotokopi Kartu Keluarga (wajib apabila yang mendaftar adalah istri).
Berlanjut ke halaman berikutnya.
(ara/ara)