Selain itu, mengisi formulir pernyataan usaha yang ditandatangani di atas meterai Rp 6000, dan juga mengisi formulir pendaftaran NPWP. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi pajak.go.id atau ke kantor pajak. Setelah seluruh formulir terpenuhi tunggu beberapa hari untuk mendapatkan persetujuan dari kantor pajak setempat.
Adapun perihal pembayaran dilakukan setiap bulan dengan memperhitungkan omzet yang diperoleh pada bulan yang bersangkutan. Kemudian omzet itu dikalikan dengan tarif 0,5%.
Omzet tidak harus selalu sama setiap bulannya, karena untuk usahawan pasti ada kenaikan dan penurunan penghasilan di setiap bulan. Pembayaran ini paling lambat ditunaikan pada tanggal 15 bulan berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai contoh untuk pembayaran bulan Agustus maka dibayarkan pada bulan September maksimal tanggal 15. Hal seperti ini dilakukan supaya pada akhir bulan, pelaku usaha dapat memperhitungkan terlebih dahulu berapa omzet yang didapat pada bulan tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM atau m-banking, dapat juga dibayarkan di bank melalui teller, kantor pos, dan yang paling terbaru dapat dibayarkan melalui aplikasi marketplace sehingga lebih mempermudah wajib pajak dalam membayarkan pajaknya setiap bulan.
Setelah melakukan pembayaran, yang terakhir adalah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pelaporan SPT ini dapat dilakukan di kantor pajak ataupun melalui situs pajak.go.id.
Masa penyampaian SPT ini mulai dari bulan Januari hingga bulan Maret tahun berikutnya. Sebagai contoh, apabila ingin melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020 maka dilaporkannya pada bulan Januari 2021 hingga bulan Maret 2021.
(ara/ara)