5 Fakta Penjual Toko Online Ditagih Pajak hingga Rp 35 Juta

5 Fakta Penjual Toko Online Ditagih Pajak hingga Rp 35 Juta

Siti Fatimah - detikFinance
Rabu, 24 Nov 2021 19:00 WIB
Ilustrasi Belanja Online
Foto: Dok. Shutterstock

3. Tarif Pajak 0,5%

Neilmaldrin juga menjelaskan, DJP mengenakan pajak atas UMKM kepada penjual baik melalui e-commerce atau toko ritel dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto jika penghasilannya belum melebihi (maksimal) Rp 4,8 miliar.

"Jika omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar, per tahun berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto," ujarnya.

4. Cara Mendapatkan NPWP

Untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik, UMKM harus memiliki terlebih dahulu NPWP. Persyaratan-persyaratan yang diperlukan saat mendaftar NPWP (usahawan) antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Surat Keterangan Usaha atau disebut juga dengan SKU dari kelurahan atau departemen yang berkaitan dengan bidang usaha yang dijalankan, fotokopi Kartu Keluarga (wajib apabila yang mendaftar adalah istri).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, mengisi formulir pernyataan usaha yang ditandatangani di atas meterai Rp 6000, dan juga mengisi formulir pendaftaran NPWP. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi pajak.go.id atau ke kantor pajak. Setelah seluruh formulir terpenuhi tunggu beberapa hari untuk mendapatkan persetujuan dari kantor pajak setempat.

5. Cara Pembayaran

Pembayaran dilakukan setiap bulan dengan memperhitungkan omzet yang diperoleh pada bulan yang bersangkutan. Kemudian omzet itu dikalikan dengan tarif 0,5%.

ADVERTISEMENT

Omzet tidak harus selalu sama setiap bulannya, karena untuk usahawan pasti ada kenaikan dan penurunan penghasilan di setiap bulan. Pembayaran ini paling lambat ditunaikan pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM atau m-banking, dapat juga dibayarkan di bank melalui teller, kantor pos, dan yang paling terbaru dapat dibayarkan melalui aplikasi marketplace sehingga lebih mempermudah wajib pajak dalam membayarkan pajaknya setiap bulan.


(ara/ara)

Hide Ads