5 Fakta Penjual Toko Online Ditagih Pajak hingga Rp 35 Juta

5 Fakta Penjual Toko Online Ditagih Pajak hingga Rp 35 Juta

Siti Fatimah - detikFinance
Rabu, 24 Nov 2021 19:00 WIB
Ilustrasi Belanja Online
Foto: Dok. Shutterstock
Jakarta -

Viral di Twitter curhatan warganet yang mengaku tiba-tiba mendapat tagihan pajak saat dia berstatus sebagai penjual online. Curhatan itu awalnya dibagikan oleh pengguna Facebook Kania Putri Dewi dan kemudian diunggah ulang oleh akun Twitter @txtonlshop.

"Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, nggak tahu kalo mp (marketplace) lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun nggak bayar pajak kena 35 juta," tulis akun @txtdarionlshop dikutip, Rabu (24/11/2021).

Berikut beberapa faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Ditagih Pajak Puluhan Juta

Pengunggah, Karina menceritakan, jika dia harus membayar pajak jutaan rupiah. Sedangkan temannya lebih besar hingga Rp 35 juta. Dalam postingannya tersebut, ia juga membagikan bukti surat keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak.

"Saya harus bayar pajak ke pratama sekian juta. Temen saya juga kena sekitar 35 juta. Yg belum kena tunggu saja. Mulai sekarang perhitungkan jualan di sh*p*e dengan potongan pajak, admin dll. Kecuali bagi yang sudah memiliki NPWP karena akan terdeteksi langsung biasanya. Semoga bisa menjadi perhatian untuk lebih cerdas memperkirakan harga yang akan kita jual," tulisnya.

ADVERTISEMENT

2. Penjual Online Termasuk Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan pelapak di toko online termasuk sebagai wajib pajak (WP).

"Pajak pada transaksi e-commerce sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Pada dasarnya, pelaku usaha (merchant) atau pedagang pada platform e-commerce juga merupakan pelaku usaha yang juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak seperti pelaku usaha pada sektor yang lain," kata Neilmaldrin kepada detikcom, Rabu (24/11/2021).

Tarif pajak dan cara dapat NPWP di halaman berikutnya.

3. Tarif Pajak 0,5%

Neilmaldrin juga menjelaskan, DJP mengenakan pajak atas UMKM kepada penjual baik melalui e-commerce atau toko ritel dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto jika penghasilannya belum melebihi (maksimal) Rp 4,8 miliar.

"Jika omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar, per tahun berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto," ujarnya.

4. Cara Mendapatkan NPWP

Untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik, UMKM harus memiliki terlebih dahulu NPWP. Persyaratan-persyaratan yang diperlukan saat mendaftar NPWP (usahawan) antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Surat Keterangan Usaha atau disebut juga dengan SKU dari kelurahan atau departemen yang berkaitan dengan bidang usaha yang dijalankan, fotokopi Kartu Keluarga (wajib apabila yang mendaftar adalah istri).

Selain itu, mengisi formulir pernyataan usaha yang ditandatangani di atas meterai Rp 6000, dan juga mengisi formulir pendaftaran NPWP. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi pajak.go.id atau ke kantor pajak. Setelah seluruh formulir terpenuhi tunggu beberapa hari untuk mendapatkan persetujuan dari kantor pajak setempat.

5. Cara Pembayaran

Pembayaran dilakukan setiap bulan dengan memperhitungkan omzet yang diperoleh pada bulan yang bersangkutan. Kemudian omzet itu dikalikan dengan tarif 0,5%.

Omzet tidak harus selalu sama setiap bulannya, karena untuk usahawan pasti ada kenaikan dan penurunan penghasilan di setiap bulan. Pembayaran ini paling lambat ditunaikan pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM atau m-banking, dapat juga dibayarkan di bank melalui teller, kantor pos, dan yang paling terbaru dapat dibayarkan melalui aplikasi marketplace sehingga lebih mempermudah wajib pajak dalam membayarkan pajaknya setiap bulan.


Hide Ads