PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI), perusahaan afiliasi Wilmar telah melaporkan Luwia Farah Utari ke Polri. Luwia dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan. Laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/0302/V/2021/ Bareskrim tanggal 6 Mei 2021.
Atas laporan tersebut, telah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Polri dan saat ini telah masuk ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1312.2a /XI/2021/Dittipidum tanggal 16 November 2021. Dan juga Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung RI berdasarkan surat Dittipidum Bareskrim Polri Nomor: B/160.4a/XI/2021Dittipidum tanggal 16 November 2021.
Head Legal PT SNI M. Syafe'i menyatakan, dugaan tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 263 KUHP dan penipuan sesuai pasal 378 KUHP yang diduga dilakukan oleh Luwia Farah Utari pada periode Oktober 2017 hingga Maret 2018 prosesnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat keterangan dalam isi perjanjian yang tidak sesuai dengan kebenaran dan penipuan yang dilakukan oleh Luwia Farah Utari tersebut, telah menyebabkan PT SNI rugi hingga ratusan miliar rupiah," kata Syafe'i dalam keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).
Sebelumnya, Farma International PTE LTD sebagai pemegang mayoritas saham di PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) dan Luwia Farah Utari telah menjual sahamnya kepada dua perusahaan afiliasi Wilmar.
Farma International PTE LTD dan Luwia Farah Utari mengajukan permohonan pembatalan jual-beli saham dimaksud, padahal proses jual-beli saham tersebut telah memenuhi ketentuan hukum, dan juga telah disepakati oleh kedua belah pihak, serta telah dituangkan ke dalam perjanjian jual beli saham.
(ega/hns)