Kenali Pangkat Golongan PNS, Calon ASN Wajib Tahu!

ADVERTISEMENT

Kenali Pangkat Golongan PNS, Calon ASN Wajib Tahu!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 25 Nov 2021 11:01 WIB
Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Buat kamu yang berminat untuk jadi seorang abdi negara, akan lebih baik bila kamu telah mengenali pangkat golongan PNS terlebih dulu. Sebab pada dasarnya jenjang karier PNS diklasifikasikan ke dalam sistem pangkat golongan PNS.

Tentu penempatan pangkat dan golongan ini menjadi penting. Karena penempatan pangkat golongan PNS inilah yang menentukan besaran perhitungan jumlah gaji dan tunjangan yang dapat diterima.

Sebagai seorang ASN, pangkat dan golongan PNS telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019. Aturan tersebut berisikan Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Karier PNS ditetapkan dengan adanya pola karier yang merupakan pola pembinaan PNS yang menggambarkan alur pengembangan karier dan menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara unsur-unsur karier. Selain itu setiap tahun pemerintah memberikan kesempatan bagi abdi negara untuk mengembangkan karier.

Dalam menyusun pola karier dilakukan dengan cara mengkaitkan unsur-unsur pola karier meliputi pendidikan formal, diklat jabatan, usia, masa kerja, pangkat atau golongan ruang, tingkat jabatan, pengalaman jabatan, penilaian prestasi kerja, dan kompetensi jabatan.

Golongan PNS berkaitan dengan jabatan yang diduduki dan atau pendidikan formal yang dimiliki. Golongan PNS terdiri dari empat golongan yakni golongan I, II, III, dan IV. Golongan ini berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima.

Golongan I adalah golongan terendah. Terdiri dari PNS golongan Ia, Ib, Ic, dan Id. Lalu golongan II terdiri dari golongan IIa, IIb, IIc, dan IId. Kemudian golongan III terdiri dari golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId. Setelah itu golongan IV atau eselon. Golongan IV ada lima jenjang karier yakni IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.

Sedangkan untuk kategori jabatan PNS disusun berdasarkan pada nilai dan kelas jabatan dari suatu satuan organisasi. Contoh jabatan struktural di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah kabupaten atau kota, terdiri dari sekretaris BKD, kepala bidang perencanaan dan pengadaan PNS, kepala bidang mutasi, kepala bidang pengembangan pegawai, dan kepala bidang informasi kepegawaian.

Untuk memperkaya pengalaman jabatan, maka seorang PNS sebelum dipromosikan dalam jabatan yang lebih tinggi dapat terlebih dahulu menduduki 2 atau 3 kategori jabatan.

(ara/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT