UU Cipta Kerja Diminta Diperbaiki, Airlangga: Pemerintah Patuhi Putusan MK

UU Cipta Kerja Diminta Diperbaiki, Airlangga: Pemerintah Patuhi Putusan MK

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 25 Nov 2021 14:05 WIB
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja, dianggap berlaku kembali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut.

"Pertama setelah ikuti sidang MK dan pemerintah menghormati dan patuhi putusan MK dan laksanakan UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud," kata Airlangga dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional. Pemerintah juga akan menindaklanjuti putusan MK untuk menyiapkan perbaikan UU Cipta Kerja dalam tenggat waktu yang ditentukan.

"Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional setelah perbaikan pembentukannya sesuai tenggang waktu," katanya.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah akan tindak lanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan UU dan arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud sebagaimana putusan MK," sambung dia.

(fdl/fdl)

Hide Ads